Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sistem gross split atau skema bagi hasil hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Dia memastikan tidak ada perubahan aturan yang berlaku untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).

Hal itu disampaikan Bahlil setelah menghadiri rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR RI yang membahas tata kelola ekspor dan percepatan pertumbuhan ekonomi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

"Hari ini kami lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan," kata Bahlil dalam jumpa pers.

Menurut Bahlil, salah satu isu yang ramai diperbincangkan yakni kemungkinan penerapan sistem gross split di sektor pertambangan. Dia langsung membantah anggapan tersebut.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.

Baca juga:

Bahlil Pastikan Pasokan Minyak Mentah Aman hingga Akhir 2026, Termasuk dari Rusia



Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan ia berkewajiban memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan.

Selain soal regulasi, Bahlil juga menyoroti kondisi pasar komoditas global. Menurutnya, pemerintah terus memantau perkembangan geopolitik dunia, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi dan komoditas tambang. Ia menjelaskan pemerintah akan menerapkan relaksasi yang terukur sesuai kondisi pasar. Jika harga komoditas menguat, produksi bisa ditingkatkan. Sebaliknya, jika harga mulai melemah, pemerintah akan menyiapkan langkah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Bahlil juga meminta pelaku usaha tambang tidak khawatir terhadap perubahan kebijakan. Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, termasuk terkait dengan RKAB dan tata kelola pertambangan.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bahlil meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya terkait kebijakan ekonomi dan pertambangan.

"Kalau ada yang tidak jelas, tanya ke saya. Jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan," kata Bahlil.(Pon)

Baca juga:

Menghadap Prabowo, Bahlil Minta Wartawan Tunggu Informasi Perkembangan Reshuffle Kabinet

Baca Artikel Asli