Menteri Erick Usul Karyawan BUMN Libur Hari Jumat

Kamis, 14 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memperbolehkan pegawai BUMN untuk ambil libur pada hari Jumat. Hanya saja libur tambahan hanya dapat dinikmati jika karyawan sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Erick tegaskan, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Kendati demikian, lanjut dia, saat ini opsi libur hari Jumat itu masih digodok oleh Kementerian BUMN.

Baca juga:

BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu," ujar Erick dalam video yang beredar dikutip Kamis (14/3).

Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut diusulkan untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Menurutnya, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70 persen milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.

Baca juga:

Erick Bakal Panggil Direksi BUMN Peraih Rapor Merah Pelit Bagikan Informasi

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," terangnya.

Erick menegaskan aturan baru ini digaungkan bukan menjadikan karyawan BUMN menjadi tak giat dalam bekerja. "Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya," ucapnya. (Asp)

Baca juga:

Catat! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan