MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga mantan petinggi Polri.
Prasetyo mengatakan, Rabu (4/11), aktivitas penyadapan telah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak seharusnya membuat masyarakat meragukan pelayanan institusi kepolisian.
Sehingga kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan oleh tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi.
Prasetyo Koordinasi dengan Kapolri
Prasetyo mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait kasus tersebut.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat oleh institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu akibat perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dengan demikian, Prasetyo berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kepolisian secara optimal meskipun proses hukum terhadap para tersangka tengah berlangsung.
Baca juga:
Penyadapan Presiden Terkuak, Watimpres Minta Keamanan Komunikasi Presiden Diperkuat
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.
Salah satu tersangka disebut merupakan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang merupakan mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik. Dugaan penyadapan ilegal itu juga disebut menyasar kalangan jurnalis hingga pengusaha.
Baca juga:
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Dugaan Penyadapan Terjadi pada 2025-2026
Berdasarkan informasi perkara, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dalam rentang 2025 hingga 2026.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. (Knu)