Menperin Agus Wajibkan 81 Industri Minyak Goreng Jaga Pasokan untuk UMKM

Selasa, 22 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyediaan minyak goreng.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita harus melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Hentikan Tank di Perang Ukraina

Kewajiban penugasan oleh Menperin itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Caption

Aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil,

Permenperin itu mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menyebut, kelangkaan minyak terjadi karena kenaikan permintaan CPO yang dibarengi dengan permainan dari mafia.

Mafia disinyalir melakukan penimbunan, bahkan pengiriman ke luar negeri untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.

“Hal ini terjadi karena kurangnya regulasi dalam mekanisme kebutuhan pasar. Dan juga, kurangnya inovasi soal minyak alternatif selain minyak dari kelapa sawit,” ujarnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (22/3).

Benny menuturkan bahwa produk pokok seperti minyak seharusnya dikuasai oleh negara.

“Ini selaras dengan Pancasila. Negara memiliki otoritas untuk mengendalikan harga, bukan pasar. Jika pasar, (ini) menjadi liberal, bukan lagi Pancasila. Seharusnya tidak begitu, pasar tidak boleh mengendalikan, pasar harus tunduk pada regulasi,” tambahnya.(bob)

Baca Juga:

BPIP Nilai Produk Minyak Goreng Seharusnya Dikuasai oleh Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan