BPIP Nilai Produk Minyak Goreng Seharusnya Dikuasai oleh Negara
 Zulfikar Sy - Selasa, 22 Maret 2022
Zulfikar Sy - Selasa, 22 Maret 2022 
                Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng menjadi persoalan yang belum juga dapat diselesaikan oleh pemerintah.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menyebut, kelangkaan minyak terjadi karena kenaikan permintaan CPO yang dibarengi dengan permainan dari mafia.
Mafia disinyalir melakukan penimbunan, bahkan pengiriman ke luar negeri untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.
Baca Juga:
Pemprov DIY Ancam Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng Curah
“Hal ini terjadi karena kurangnya regulasi dalam mekanisme kebutuhan pasar. Dan juga, kurangnya inovasi soal minyak alternatif selain minyak dari kelapa sawit,” ujarnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (22/3).
Benny menuturkan bahwa produk pokok seperti minyak seharusnya dikuasai oleh negara.
“Ini selaras dengan Pancasila. Negara memiliki otoritas untuk mengendalikan harga, bukan pasar. Jika pasar, (ini) menjadi liberal, bukan lagi Pancasila. Seharusnya tidak begitu, pasar tidak boleh mengendalikan, pasar harus tunduk pada regulasi,” tambahnya.
Perihal intervensi dan campur tangan pemerintah, Benny menyatakan bahwa pemerintah belum sepenuhnya maksimal melakukan tindakan-tindakan penyelamatan.
“Pak Presiden sudah berupaya dengan membentuk Badan Ketahanan Pangan, serta turun ke lapangan. Problem kita saat ini adalah permintaan internasional terhadap CPO yang naik, tetapi kita gagal juga memetakan kebutuhan masyarakat Indonesia akan minyak ini,” katanya.
Baca Juga:
Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar
Benny menilai, pemerintah mesti mempunyai kemampuan memetakan kebutuhan domestik, dan mendahulukannya dibandingkan permintaan dari internasional.
"Jutaan masyarakat bergantung akan keberadaan minyak ini; usaha gulung tikar dan ini menyengsarakan masyarakat kecil,” serunya.
Benny pun kembali menuturkan akan pentingnya pengendalian negara terhadap pangan.
“Harusnya ada proteksi dari negara, dan pengendalian supaya tidak terjadi mafia penimbunan minyak. Industri yang terbukti melakukan penimbunan dapat diberikan sanksi, bahkan izinnya bisa dicabut,” jelasnya.
Benny juga memberikan opini mengenai apa yang harusnya dilakukan jajaran kementerian terkait dalam menghadapi hal ini.
“Langkah konkretnya, setelah instruksi presiden ada, para menteri harus cepat dan tanggap. Political will dibutuhkan, agar bukan hanya retorika semata, tetapi dengan cekatan membuat minyak goreng melimpah di Indonesia,” tuturnya.
Ia meyakini, pengendalian negara atas pangan adalah wujud dan cerminan pengamalan nilai Pancasila.
“Jangan sampai minyak goreng untuk masyarakat diselewengkan. Ke depannya, haru diingat, politik pangan harusnya dikendalikan negara, bukan kartel atau mafia,” tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Ketua KPK ke Mendag Lutfi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
 
                      Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
 
                      Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
 
                      Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
 
                      DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
 
                      Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
 
                      Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
 
                      Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
 
                      Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
 
                      Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
 
                      




