Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026

MerahPutih.com - Suara hilang akibat partai tidak lolos ambang batas pemilu, menjadi salah satu yang terus menuai perdebatan partai politik, bahkan berkali kali ambang batas parlemen digugat ke Mahkamah Kostitusi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/3).

Yusril mengatakan, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.

Baca juga:

MKGR Ingin Kuasai Seluruh Dapil Pileg Jakarta, Mulai Siapkan Figur

Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,

Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.

Ia menyebut, penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.

Yusril menambahkan skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu.

Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.

Ia menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.

"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.

Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi terkait ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena permohonan yang diajukan bersifat prematur.

Ihwal prematur itu karena amanat putusan MK dalam permohonan uji materi sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen belum dilaksanakan.

"Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (*)

Baca Artikel Asli