Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 11 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Alasannya, secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga:

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Yusril menambahkan ketentuan juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.

Artinya, tegas Menko Kumham Imipas, TNI sebagai institusi negara, bukan merupakan korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Lebih jauh, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri terkait rencana pemidanaan Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga:

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

"TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah," tandas Menko Yusril, dikutip Antara.

Sebelumnya, beredar informasi TNI berencana melaporkan aktivis yang juga CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.

Namun, Polri menegaskan laporan tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan