Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko Polhukam Bentuk Tim Pengkaji UU ITE

Andika Pratama - Senin, 22 Februari 2021

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2024.

Mahfud mengaku sudah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga

Menunggu Langkah Pemerintah Singkirkan Pasal Karet UU ITE

"UU ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka," kata Mahfud dalam jumpa pers, Senin (22/4).

Mahfud menyebut, pihaknya telah membentuk tim pengkajian revisi UU ITE. Menurutnya, dalam waktu dua bulan akan melaporkan hasil kajian mengenai revisi UU ITE.

"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir," ujar Mahfud.

Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Tim pengkajian UU ITE ini melibatkan tiga kementerian. Di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana revisi UU ITE.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, tim pengkajian itu akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu dua sub tim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

Johnny menyebut, tim Kemenkominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28 dan 29

"Ketua Sub Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo," kata Johnny. (Pon)

Baca Juga

Revisi UU ITE, Menko Polhukam Gandeng Kemenkominfo

Baca Artikel Asli