Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko PMK: Setiap Libur Panjang Diiringi Kenaikan Kasus, Kadang Sangat Ekstrem

Angga Yudha Pratama - Senin, 22 November 2021

Merahputih.com - Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan menetapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menuai atensi masyarakat yang mempertanyakan penerapannya di tengah kondisi COVID-19 Indonesia yang sudah melandai.

Baca Juga:

Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ganjar: Perayaan Natal Diadakan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, kebijakan PPKM Level 3 tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru. Untuk mempertahankan tren COVID-19 yang sudah sangat baik tersebut, maka pengetatan libur Nataru harus dilakukan.

"Berdasarkan pengalaman, diyakini bahwa setiap ada libur panjang pasti akan diiringi dengan kenaikan kasus, bahkan kadang sangat ekstrem," jelasnya dalam keterangan pers, Minggu (21/11).

Ia memaparkan, pemerintah telah memiliki modal lebih baik dalam menangani libur Nataru tahun ini ketimbang tahun lalu.

Seperti capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus COVID-19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah.

"Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh jemawa. Karena itu kita akan lebih hati-hati," tuturnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat, kata dia, akan diatur lebih tertib dan ketat.

Baca Juga:

Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Seperti pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait.

Meskipun demikian, Muhadjir tetap mengingatkan agar masyarakat tidak berpergian selama libur Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.

"Seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini," imbaunya.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Buka-bukaan Alasan Geser Libur Maulid Nabi

Kemudian, untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 3 ini, sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang kepergian orang di masa libur, pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta. (Knu)

Baca Artikel Asli