Menko Maritim, Sebut Gubernur DKI Jakarta "Cengeng"
Rabu, 13 Juli 2016 -
Merahputih Megapolitan - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan memiliki wewenang untuk membatalkan reklamasi Teluk G yang sekiranya melanggar hukum.
"Setiap menteri memiliki hak kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Rizal ditemui
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Rizal menambahkan hal itu atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirimkan surat kepada Presiden Joko widodo terkit pembatalan reklamasi Pulau G di kawasan Pantai Utra Jakarta.
"Saya heran melihat tindakan Gubernur DKI Jakarta agar seharusnya "jangan cengeng" hal seperti itu saja harus mengadu kepada Pak Presiden," cetus Rizal.
Seperti diketahui, Ahok menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai pendapat kedua (second opinion) guna mempertanyakan, apakah konferensi pers Menko Maritim terkait pembatalan pembangunan Pulau G dapat menjadi patokan.
Ahok mengemukakan, reklamasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keppres, tetapi hanya Presiden sendiri yang dapat melakukannya. (Abi)
BACA JUGA:
>