Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menkeu Suahasil Janjikan Defisit Anggaran Tidak Melebihi Aturan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026

MerahPutih.com - Defisit APBN tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Agustus. Pendapatan negara terhimpun sebesar Rp 2.055,6 triliun, sedangkan belanja negara mencatatkan realisasi senilai Rp 2.295,7 triliun.

Dengan kinerja itu, keseimbangan primer mencetak surplus senilai Rp 154 triliun. Keseimbangan primer yang surplus mencerminkan kondisi fiskal dapat dikatakan masih cukup memadai untuk mengelola pendapatan, belanja dan utang.

Sedangkan realisasi pembiayaan utang per Agustus tercatat senilai Rp 506 triliun. Pembiayaan itu berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 527,4 triliun, yang merupakan 66 persen dari target APBN sebesar Rp 799,5 triliun.

Sementara itu, realisasi pembiayaan melalui pinjaman tercatat negatif Rp 21,4 triliun. Angka tersebut setara dengan negative 65,5 persen dibandingkan pagu pembiayaan melalui pinjaman dalam APBN 2026 sebesar Rp 32,7 triliun.

Baca juga:

Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan ambang batas 3 persen.

Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN,

kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9).

Suahasil menyebut, komitmen itu terlihat pada target defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Target itu telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato mengenai Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.

Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang,

ujarnya.

Ia pun berharap agar diskursus mengenai defisit APBN bisa dilakukan secara konstruktif, mengingat cara kerja sektor keuangan turut dipengaruhi oleh ekspektasi.

Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal sendiri,

tutur Menkeu.
Baca Artikel Asli