Menhan Korea Selatan Didakwa karena Usulkan Darurat Militer
Rabu, 04 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pernyataan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol memicu kekacauan politik. Segera setelah pengumuman tersebut pada Selasa (3/12) malam, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, mengeluarkan langkah-langkah berdasarkan dekrit tersebut.
Hampir semua orang terkejut atas keputusan tersebut, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, salah satu dari banyak anggota Kabinet yang tampaknya tidak mengetahui rencana tersebut hingga menit terakhir. Tetapi tidak demikian dengan Kim Yong-hyun, menteri pertahanan Yoon yang telah mengusulkan darurat militer.
Berbicara kepada wartawan, seorang pejabat kementerian mengonfirmasi bahwa Kim-lah yang meminta Yoon untuk mengeluarkan perintah darurat militer. Hal ini terjadi beberapa jam setelah anggota parlemen dengan suara bulat memilih untuk membatalkannya.
Sekarang, Kim menghadapi pemakzulan serta tuntutan pidana pengkhianatan, suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
Presiden Korea Selatan Deklarasikan Darurat Militer, Agensi Minta Artis Tunda Kegiatan
Partai oposisi utama, Partai Demokratik Korea (DPK), mengatakan pihaknya berupaya menyingkirkan Kim dan bosnya, Yoon, serta Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dari jabatannya atas rencana penerapan darurat militer yang inkonstitusional dan melanggar hukum.
Tidak jelas apakah Lee juga diberi tahu sebelumnya. Partai tersebut juga akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Kim, menuduhnya mendorong darurat militer tanpa dasar hukum yang memadai.
"DPK akan menghukum darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal dari pemerintahan Yoon," kata Jo Seoung-lae, juru bicara utama partai, dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan The Korea Times, Rabu (4/12).
"Kami mendesak lembaga penegak hukum untuk segera meluncurkan penyelidikan atas kasus pengkhianatan yang kini diketahui seluruh negara dan membawa para pelakunya ke pengadilan."
Baca juga:
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Cabut Keputusan Darurat Militer
Di lain hal, konstitusi menetapkan bahwa presiden dapat mengumumkan darurat militer sebagai respons terhadap perang atau situasi darurat seperti perang ketika cabang administratif dan yudikatif pemerintah tidak dapat berfungsi di tengah kekacauan. (ikh)