Menhan Korea Selatan Didakwa karena Usulkan Darurat Militer
Hargai keputusan parlemen, Yoon mencabut keputusan darurat militer. (foto: youtube/KBS)
MerahPutih.com - Pernyataan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol memicu kekacauan politik. Segera setelah pengumuman tersebut pada Selasa (3/12) malam, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, mengeluarkan langkah-langkah berdasarkan dekrit tersebut.
Hampir semua orang terkejut atas keputusan tersebut, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, salah satu dari banyak anggota Kabinet yang tampaknya tidak mengetahui rencana tersebut hingga menit terakhir. Tetapi tidak demikian dengan Kim Yong-hyun, menteri pertahanan Yoon yang telah mengusulkan darurat militer.
Berbicara kepada wartawan, seorang pejabat kementerian mengonfirmasi bahwa Kim-lah yang meminta Yoon untuk mengeluarkan perintah darurat militer. Hal ini terjadi beberapa jam setelah anggota parlemen dengan suara bulat memilih untuk membatalkannya.
Sekarang, Kim menghadapi pemakzulan serta tuntutan pidana pengkhianatan, suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
Presiden Korea Selatan Deklarasikan Darurat Militer, Agensi Minta Artis Tunda Kegiatan
Partai oposisi utama, Partai Demokratik Korea (DPK), mengatakan pihaknya berupaya menyingkirkan Kim dan bosnya, Yoon, serta Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dari jabatannya atas rencana penerapan darurat militer yang inkonstitusional dan melanggar hukum.
Tidak jelas apakah Lee juga diberi tahu sebelumnya. Partai tersebut juga akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Kim, menuduhnya mendorong darurat militer tanpa dasar hukum yang memadai.
"DPK akan menghukum darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal dari pemerintahan Yoon," kata Jo Seoung-lae, juru bicara utama partai, dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan The Korea Times, Rabu (4/12).
"Kami mendesak lembaga penegak hukum untuk segera meluncurkan penyelidikan atas kasus pengkhianatan yang kini diketahui seluruh negara dan membawa para pelakunya ke pengadilan."
Baca juga:
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Cabut Keputusan Darurat Militer
Di lain hal, konstitusi menetapkan bahwa presiden dapat mengumumkan darurat militer sebagai respons terhadap perang atau situasi darurat seperti perang ketika cabang administratif dan yudikatif pemerintah tidak dapat berfungsi di tengah kekacauan. (ikh)
Bagikan
Berita Terkait
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian