Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Selasa, 06 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama
Merahputih.com - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait perdagangan obat keras jenis etomidate. Berdasarkan berbagai sumber, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja cepat dalam menginduksi tidur pada pasien.
Obat ini memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan pasien kehilangan kesadaran dengan sangat cepat setelah pemberian melalui suntikan intravena selama 30 hingga 60 detik. Dosis etomidate disesuaikan secara individual berdasarkan kebutuhan medis dan berat badan pasien.
Etomidate termasuk dalam kelompok imidazole derivatives dan dikenal sebagai agen induksi anestesi dengan efek hemodinamik yang minimal. Artinya, obat ini cenderung tidak menyebabkan penurunan tekanan darah atau gangguan irama jantung yang signifikan, berbeda dengan beberapa jenis anestesi lainnya.
Baca juga:
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Karakteristik ini membuat etomidate sering dipilih untuk pasien dengan cedera otak atau masalah jantung. Selain itu, penggunaannya dapat dikombinasikan dengan anestesi lokal sesuai kebutuhan prosedur medis.
Cara kerja etomidate adalah dengan memengaruhi reseptor GABA (gamma-aminobutyric acid) di otak. Reseptor GABA berperan dalam sistem penghambatan saraf pusat yang menenangkan aktivitas otak. Ketika etomidate berikatan dengan reseptor ini, ia meningkatkan aktivitas GABA, menghasilkan efek sedatif dan hilangnya kesadaran.
Salah satu keunggulan etomidate adalah selektivitasnya terhadap reseptor GABA tanpa menimbulkan efek berlebihan pada sistem tubuh lain, sehingga ideal untuk prosedur yang memerlukan induksi anestesi cepat, terutama pada pasien dengan kondisi hemodinamik yang tidak stabil.
Penggunaan etomidate dapat menimbulkan efek samping seperti mual dan muntah pasca operasi, nyeri di lokasi suntikan, atau nyeri perut.
Baca juga:
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Jonathan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Yang kami kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," tegas Ronald.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Berita
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Rabu, 21 Januari 2026
Berita
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Senin, 19 Januari 2026
Berita
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Senin, 19 Januari 2026
Berita
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Kamis, 15 Januari 2026
Berita
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Kamis, 15 Januari 2026
Berita
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Rabu, 14 Januari 2026
Berita
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Selasa, 06 Januari 2026
Berita
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Rabu, 31 Desember 2025
Berita
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Rabu, 31 Desember 2025
Pilihan Editor
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Farhan Alwi Kalahkan Tunggal China, Wang Zheng Xing
Kamis, 22 Januari 2026
ShowBiz
'Aku yang Engkau Cari', Lagu Maudy Ayunda yang Lahir dari Dunia 'Para Perasuk'
Kamis, 22 Januari 2026
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Lanny/Apri Kalahkan Duo China Bao Li Jing/Li Yi Jing
Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia
Jatinegara Lumpuh! Air 50 Cm Blokade Jalan Raya Bekasi Timur, Hanya Bus Transjakarta yang Berani Lewat
Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
Kamis, 22 Januari 2026
ShowBiz
Sukses Bikin Chemistry Sempurna di ‘Can This Love Be Translated?’, Kim Seon-ho Buka Hati Bareng Go Youn-jung
Rabu, 21 Januari 2026
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 16 Besar, Anthony Sinisuka Ginting Kalahkan Tunggal Belgia Julien Carraggi
Rabu, 21 Januari 2026
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 16 Besar, Farhan Alwi Kalahkan Tunggal India Ayush Shetty
Rabu, 21 Januari 2026
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 16 Besar, Putri KW Kalahkan Tunggal Taiwan Shuo Yun
Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Rabu, 21 Januari 2026