Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Selasa, 06 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama
Merahputih.com - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait perdagangan obat keras jenis etomidate. Berdasarkan berbagai sumber, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja cepat dalam menginduksi tidur pada pasien.
Obat ini memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan pasien kehilangan kesadaran dengan sangat cepat setelah pemberian melalui suntikan intravena selama 30 hingga 60 detik. Dosis etomidate disesuaikan secara individual berdasarkan kebutuhan medis dan berat badan pasien.
Etomidate termasuk dalam kelompok imidazole derivatives dan dikenal sebagai agen induksi anestesi dengan efek hemodinamik yang minimal. Artinya, obat ini cenderung tidak menyebabkan penurunan tekanan darah atau gangguan irama jantung yang signifikan, berbeda dengan beberapa jenis anestesi lainnya.
Baca juga:
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Karakteristik ini membuat etomidate sering dipilih untuk pasien dengan cedera otak atau masalah jantung. Selain itu, penggunaannya dapat dikombinasikan dengan anestesi lokal sesuai kebutuhan prosedur medis.
Cara kerja etomidate adalah dengan memengaruhi reseptor GABA (gamma-aminobutyric acid) di otak. Reseptor GABA berperan dalam sistem penghambatan saraf pusat yang menenangkan aktivitas otak. Ketika etomidate berikatan dengan reseptor ini, ia meningkatkan aktivitas GABA, menghasilkan efek sedatif dan hilangnya kesadaran.
Salah satu keunggulan etomidate adalah selektivitasnya terhadap reseptor GABA tanpa menimbulkan efek berlebihan pada sistem tubuh lain, sehingga ideal untuk prosedur yang memerlukan induksi anestesi cepat, terutama pada pasien dengan kondisi hemodinamik yang tidak stabil.
Penggunaan etomidate dapat menimbulkan efek samping seperti mual dan muntah pasca operasi, nyeri di lokasi suntikan, atau nyeri perut.
Baca juga:
Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Jonathan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Yang kami kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," tegas Ronald.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Berita
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Kamis, 04 Desember 2025
Berita
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Kamis, 04 Desember 2025
Berita
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kamis, 04 Desember 2025
Berita
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Rabu, 03 Desember 2025
Berita
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Rabu, 03 Desember 2025
Berita
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Selasa, 02 Desember 2025
Berita
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Selasa, 02 Desember 2025
Berita
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Senin, 24 November 2025
Berita
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Senin, 24 November 2025
Berita
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Senin, 24 November 2025
Pilihan Editor
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
50 menit lalu
Indonesia
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
Senin, 08 Desember 2025
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Senin, 08 Desember 2025
Olahraga
SEA Games 2025: Jadwal Pertandingan Bisbol, Bulu Tangkis, Sepak Bola, Hoki 5s, dan Handball
Senin, 08 Desember 2025
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Senin, 08 Desember 2025
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Senin, 08 Desember 2025
Lifestyle
Timnas MLBB Indonesia Ukir Sejarah Peringkat 4 Dunia IESF WEC 2025, Langsung Fokus SEA Games Thailand
Senin, 08 Desember 2025
Olahraga
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Senin, 08 Desember 2025
Olahraga
Hojlund Tampil Menggila Saat Napoli Hajar Juventus 2-1, Il Partenopei Depak Inter dari Puncak Klasemen
Senin, 08 Desember 2025