Mengandung Etilen Oksida, Es Krim Vanila Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran
Rabu, 20 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran es krim rasa vanila merk Haagen-Dazs.
Penarikan es krim Haagen-Dazs sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
BPOM menyatakan, pada tanggal 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen. Penarikan itu karena kandungan EtO. Sementara itu, pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
Baca Juga:
BPOM Serang Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya
"Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia," demikian pernyataan tertulis BPOM yang diterima Merahputih.com, Rabu (20/7).
BPOM sudah menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.
Baca Juga:
DPD Minta BPOM Awasi Kualitas Minyak Goreng Curah Subsidi Pemerintah
Namun, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap diperobolehkan beredar di Indonesia.
Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar agar melaporkan ke BPOM," demikian imbauan BPOM. (*)
Baca Juga:
Tunggu Ajakan BPOM, Mabes Polri Siap Selidiki Kopi Mengandung Parasetamol hingga Obat Kuat