Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

Rabu, 03 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melarang sekolah mewajibkan siswa atau tenaga pendidik untuk memakai seragam kekhususan agama tertentu.

Pernyataan mantan bos Gojek ini disampaikan saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai aturan seragam sekolah, Rabu (3/2).

Baca Juga

Nadiem Diwanti-wanti Kurikulum Darurat Jangan Malah Bikin Susah Guru dan Siswa

"Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," kata Nadiem.

SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru.

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Istimewa

Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tegasnya dikutip Antara

Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.

Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut.

"Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat. Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini melalui pusat layanan yang disediakan Kemendikbud. Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id. (*)

Baca Juga

Putri Zulhas Pertanyakan Keputusan Menteri Nadiem yang Belum Buka Aktivitas Perkuliahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan