Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Putri Zulhas Pertanyakan Keputusan Menteri Nadiem yang Belum Buka Aktivitas Perkuliahan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Agustus 2020
Putri Zulhas Pertanyakan Keputusan Menteri Nadiem yang Belum Buka Aktivitas Perkuliahan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membuka aktivitas perkuliahan di kampus.

Ia pun bingung dengan keputusan Nadiem yang hingga sekarang ini belum memiliki solusi untuk dunia pendidikan di Indonesia. Padahal, pemerintah sudah membuka tempat wisata dan perbelanjaan dibuka namun dunia perkuliahan dihentikan.

Baca Juga

Desak Pasang Wifi Tiap RT, Fraksi PAN: Pemprov DKI Jangan Berdalih enggak Bisa

"Anak-anak kuliah itu mereka sudah pada dewasa dan punya KTP, disaat kantor buka, pasar buka, wisata buka, kenapa anak-anak yang sudah punya KTP mahasiswa itu ga boleh kuliah," keluh Zita saat mengecek pengadaan wifi internet gratis di Kampung Kumuh RT06/RW04, Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (5/8).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani bersama Anggota Komisi A, Lukmanul Hakim. Foto: MP/Asropih
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani bersama Anggota Komisi A, Lukmanul Hakim. Foto: MP/Asropih

Dengan memiliki KTP dan sudah usia dewasa, menurut putri Zulkifli Hasan, mereka sudah faham mengelai aturan protokol kesehatan yang nantinya dijalankn di kampus.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pun punya usul, disaat perkuliahan dia buka peserta belajar dibagi menjadi beberapa shift dari kapasitas peserta kuliah di kelas. Hal itu guna menekan penyebaran virus corona di dunia kampus.

"Diibuat shift aja setengah dari total jumlah mahasiswa disatu kelas yang boleh masuk, kenapa gak boleh kampus di buka," papar Zita.

Baca Juga

Satpol PP DKI Raup Rp 2,47 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

Menurut dia, saat ini Indonesia membutuhkan Perawat dan Dokter yang merawat para pasien yang terpapar COVID-19. Dengan begitu justru pendidikan seperti perkuliahan mencetak Perawat dan Dokter.

"Padahal kita lagi butuh namanya perawat, dolter, tenaga ahli, kita butuh, jangan persulit pendidikan, jangan berdalih melindungi anak-anak karena anak-anak sudah tidak dilindungi," tutupnya. (Asp)

#Nadiem Makarim #Partai Amanat Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan