Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional

Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026

MerahPutih.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SE tersebut ditandatangani pada Rabu (22/04).

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut, Jumat (24/3).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca juga:

Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal

Tito menegaskan, langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi.

“Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” ujarnya.

Mendagri juga meminta para gubernur melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.

“Kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah menuju energi bersih dan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan,” tutup SE tersebut. (knu)

Baca juga:

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif

Baca Artikel Asli