Mendagri Tak Punya Wewenang Potong Jumlah TGUPP

Rabu, 27 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat tim sukses atau Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurut Tjahjo, pihaknya tak mempunyai hak untuk memotong jumlah anggota tersebut. Hanya saja, kata Tjahjo, yang menjadi sorotan Kemendagri adalah besaran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggaji TGUPP.

"Pak Gubernur bentuk tim sukses atau tim apapun mau jumlahnya satu, seratus, seribu silahkan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Namun, Tjahjo menyarankan Anies agar anggaran untuk TGUPP diarahkan melalui pos-pos Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang keahliannya.

"Mau pake istilah dana gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa. Misal saya gubernur punya menarik orang 100. 'Kan enggak mungkin 100 bidang humas, gak mungkin. Membidangi semua keahlian. Itu yang melekat dengan SKPD," ujarnya.

Tjahjo mengaku, sebelum menghadiri Musrenbang RPJMD DKI, dia telah menemui jajaran Pemprov DKI terkait polemik TGUPP. Ia menjelaskan, hanya mengevaluasi anggaran dana dalam APBD 2018 anggaran untuk TGUPP mencapai Rp 28,9 miliar.

"Hanya dari Kemendagri meminta pak gubernur dan pak sekda alokasi anggaran itu," tandasnya.

Sementara itu, Tjahjo menyebut bahwa pihaknya mengevaluasi APBD 2018 berlandaskan undang-undang untuk menghindarkan potensi penyimpangan penganggaran keuangan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan