Mendagri Segera Kukuhkan Wagub Bengkulu Jadi PLT Gubernur

Kamis, 22 Juni 2017 - Yohannes Abimanyu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengukuhkan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu terkait proses hukum di KPK.

"Sore ini saya panggil wagubnya, sore nanti akan saya kukuhkan sebagai Plt Gubernur Bengkulu," kata Tjahjo ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/6).

Tjahjo mengatakan pengukuhan itu ditujukan agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan.

"Akan saya kukuhkan sebelum Maghrib ini," kata Tjahjo sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka Jakarta.

Tjahjo menilai kalau terkait OTT KPK, itu sudah menyangkut mental dari pejabat yang bersangkutan.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terkait suap peningkatan jalan.

"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin, tapi saya belum dengar. Saya baru dilaporin lewat telpon, jadi belum tahu detail," kata Agus Rahardjo usai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (20/6).

Ketua KPK ini menyebut ada lima orang yang ditangkap, yakni, Gubernur, istri, pengusaha, satu perantara dan satu pembantu perantara.

Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa pihaknya baru akan menggelar kasus tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan