Mendagri Imbau Posisi Wagub DKI Jangan Terlalu Lama Kosong

Selasa, 04 September 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta jangan dibiarkan kosong terlalu lama.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mendesak. Kami hanya mengimbau jangan terlalu lama kosong, gitu aja," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 174 Ayat 4, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Anies dan Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)

Sandiaga Uno sendiri baru menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta selama kurang lebih 10 bulan, terhitung sejak 16 Oktober 2017. Karena itu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kursi yang ditinggalkannya harus diisi.

"Aturannya harus diisi minimal 18 bulan sisa masa jabatan," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kursi Wagub DKI kepada DPRD dan partai politik pengusung Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta. Saat ini, peluang untuk mengisi posisi orang nomor dua di Ibu Kota ada di tangan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kami enggak bisa memaksa. Itu terserah dari putusan DPRD atas usulan partai pengusung Pak Sandi, kemudian melalui Gubernur disampaikan ke DPRD, diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru kemudian disampaikan ke Mendagri. Lalu Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dibuatkan Keppres," pungkas Tjahjo Kumolo.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Fadli Zon Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade, Fahri: Erick Thohir Dahsyat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan