Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menang di Bawaslu, Yusril Berharap PBB Bisa Jadi Partai Besar

Eddy Flo - Senin, 05 Maret 2018

MerahPutih.Com - Kemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam gugatan atas KPU di Bawaslu membuat sang Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra semringah. Yusril berharap partai yang dipimpinnya menjadi partai besar pasca-dikabulkannya gugatan oleh Bawaslu.

"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) malam.

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.

Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.

"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya," katanya.

Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana.

Hal itu dikarenakan Yusril menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi peserta Pemilu 2019 dan mengakibatkan kerugian secara moral dan materil.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Kemudian partai PBBt melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.(*)

Baca Artikel Asli