Menaker Hanif Dhakiri Imbau Buruh Jangan Terus Berdemo
Selasa, 10 November 2015 -
MerahPutih Perekonomian - Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dikeluarkan pemerintah di dalam Paket Kebijakan Ekonomi V, dikecam kaum buruh dengan mengancam untuk mogok masal sampai dengan akhir November 2015.
Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa tidak ada istilah mogok nasional. Pasalnya, mogok nasional itu hanya terjadi di permasalahan internal perusahaan.
"Mogok nasional mana ada, baca undang-undang dong, mogok itu di perusahaan. Mogok itu kalau sudah terjadi deadlock, kalau di luar itu tidak ada," ujar Hanif Dhakiri saat ditemui usai menghadiri Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Hanif, buruh menolak PP tentang pengupahan yang dikeluarkan pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menyerukan pendapat.
"Demo silahkan saja asalkan menaati peraturan, jangan tutup jalan tol, apa segala macam, jadi harus cantik jugalah demonya," terangnya.
Politikus asal Partai PKB, menghimbau kaum buruh jangan berdemonstrasi terus. PP tentang Pengupahan dibuat untuk melindungi semua elemen khususnya kaum buruh.
"Melindungi pekerja, melindungi mereka yang belum kerja agar bisa kerja, melindungi dunia usaha agar berkembang dan bisa memperbanyak lapangan kerja," pungkasnya.(abi)
Baca Juga:
- Kemenaker akan Dorong Pengangguran jadi Pengusaha
- Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR
- Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat
- Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram
- Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS