Menakar Peluang PK Ahok

Selasa, 27 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa tetap dapat diterima oleh Mahkamah Aguung (MA).

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan oleh setiap orang terkait perkara pidana.

"Selain upaya hukum luar biasa, dalam konteks penegakan hukum pidana dikenal juga upaya hukum biasa, yaitu Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA," kata Fickar kepada MerahPutih.com, Selasa (27/2).

Fickar menjelaskan, bahwa upaya hukum biasa ini terikat oleh waktu, yaitu 14 hari sejak putusan. Syaratnya bisa dilakukan terhadap setiap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalamnya Putusan Pengadilan Negeri yang sudah tetap, Putusan Pengadilan Tinggi (banding) yang sudah tetap dan putusan Kasasi MA," jelas dia.

Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum Banding atau Kasasi oleh terdakwa atau jaksa. Karena itu, siapapun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan kembali.

PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan. Selain itu, PK juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya tidak pernah dihukum," uarnya.

Seorang terpidana bisa mengajukan PK dengan dua alasan. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu. Kedua, ada novum atau bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa.

"Dua kemungkinan punya peluang yang sama. Soal kapan diajukan PK sepenuhnya hak terpidana kapanpun, bahkan ada yang sudah 15 tahun baru mengajukan PK (Kasus korupsi Sujono Timan)," pungkasnya.

Diketahui, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK. Menurutnya, tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai novum yang diajukan dalam PK.

"Hukum itu segala sesuatu yang berkaitan bisa dijadikan bukti," imbuhnya.

Ketika ditanya soal seberapa besar peluang PK Ahok akan dikabulkan. Dosen Hukum di Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa hal itu merupakan wewenang dari hakim.

"Tanya pada hakim itu wewenangnya," tutup Fickar.

Serperti diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan kasus penodaan agama.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama melalui isi pidatonya di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur menyebut ada dugaan kekhilafan hakim saat memutus perkara kasus penodaan agama kliennya. Oleh sebab itu Ahok mengajukan PK di MA. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan