Menakar Peluang PK Ahok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Februari 2018
Menakar Peluang PK Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa tetap dapat diterima oleh Mahkamah Aguung (MA).

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan oleh setiap orang terkait perkara pidana.

"Selain upaya hukum luar biasa, dalam konteks penegakan hukum pidana dikenal juga upaya hukum biasa, yaitu Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA," kata Fickar kepada MerahPutih.com, Selasa (27/2).

Fickar menjelaskan, bahwa upaya hukum biasa ini terikat oleh waktu, yaitu 14 hari sejak putusan. Syaratnya bisa dilakukan terhadap setiap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalamnya Putusan Pengadilan Negeri yang sudah tetap, Putusan Pengadilan Tinggi (banding) yang sudah tetap dan putusan Kasasi MA," jelas dia.

Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum Banding atau Kasasi oleh terdakwa atau jaksa. Karena itu, siapapun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan kembali.

PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan. Selain itu, PK juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya tidak pernah dihukum," uarnya.

Seorang terpidana bisa mengajukan PK dengan dua alasan. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu. Kedua, ada novum atau bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa.

"Dua kemungkinan punya peluang yang sama. Soal kapan diajukan PK sepenuhnya hak terpidana kapanpun, bahkan ada yang sudah 15 tahun baru mengajukan PK (Kasus korupsi Sujono Timan)," pungkasnya.

Diketahui, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK. Menurutnya, tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai novum yang diajukan dalam PK.

"Hukum itu segala sesuatu yang berkaitan bisa dijadikan bukti," imbuhnya.

Ketika ditanya soal seberapa besar peluang PK Ahok akan dikabulkan. Dosen Hukum di Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa hal itu merupakan wewenang dari hakim.

"Tanya pada hakim itu wewenangnya," tutup Fickar.

Serperti diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan kasus penodaan agama.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama melalui isi pidatonya di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur menyebut ada dugaan kekhilafan hakim saat memutus perkara kasus penodaan agama kliennya. Oleh sebab itu Ahok mengajukan PK di MA. (Pon)

#Abdul Fickar Hadjar #Basuki Tjahaja Purnama # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan