Menakar Peluang PK Ahok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Februari 2018
Menakar Peluang PK Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa tetap dapat diterima oleh Mahkamah Aguung (MA).

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan oleh setiap orang terkait perkara pidana.

"Selain upaya hukum luar biasa, dalam konteks penegakan hukum pidana dikenal juga upaya hukum biasa, yaitu Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA," kata Fickar kepada MerahPutih.com, Selasa (27/2).

Fickar menjelaskan, bahwa upaya hukum biasa ini terikat oleh waktu, yaitu 14 hari sejak putusan. Syaratnya bisa dilakukan terhadap setiap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalamnya Putusan Pengadilan Negeri yang sudah tetap, Putusan Pengadilan Tinggi (banding) yang sudah tetap dan putusan Kasasi MA," jelas dia.

Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum Banding atau Kasasi oleh terdakwa atau jaksa. Karena itu, siapapun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan kembali.

PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan. Selain itu, PK juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya tidak pernah dihukum," uarnya.

Seorang terpidana bisa mengajukan PK dengan dua alasan. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu. Kedua, ada novum atau bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa.

"Dua kemungkinan punya peluang yang sama. Soal kapan diajukan PK sepenuhnya hak terpidana kapanpun, bahkan ada yang sudah 15 tahun baru mengajukan PK (Kasus korupsi Sujono Timan)," pungkasnya.

Diketahui, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK. Menurutnya, tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai novum yang diajukan dalam PK.

"Hukum itu segala sesuatu yang berkaitan bisa dijadikan bukti," imbuhnya.

Ketika ditanya soal seberapa besar peluang PK Ahok akan dikabulkan. Dosen Hukum di Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa hal itu merupakan wewenang dari hakim.

"Tanya pada hakim itu wewenangnya," tutup Fickar.

Serperti diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan kasus penodaan agama.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama melalui isi pidatonya di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur menyebut ada dugaan kekhilafan hakim saat memutus perkara kasus penodaan agama kliennya. Oleh sebab itu Ahok mengajukan PK di MA. (Pon)

#Abdul Fickar Hadjar #Basuki Tjahaja Purnama # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Bagikan