Menakar Peluang PK Ahok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Februari 2018
Menakar Peluang PK Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa tetap dapat diterima oleh Mahkamah Aguung (MA).

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan oleh setiap orang terkait perkara pidana.

"Selain upaya hukum luar biasa, dalam konteks penegakan hukum pidana dikenal juga upaya hukum biasa, yaitu Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA," kata Fickar kepada MerahPutih.com, Selasa (27/2).

Fickar menjelaskan, bahwa upaya hukum biasa ini terikat oleh waktu, yaitu 14 hari sejak putusan. Syaratnya bisa dilakukan terhadap setiap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalamnya Putusan Pengadilan Negeri yang sudah tetap, Putusan Pengadilan Tinggi (banding) yang sudah tetap dan putusan Kasasi MA," jelas dia.

Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum Banding atau Kasasi oleh terdakwa atau jaksa. Karena itu, siapapun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan kembali.

PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan. Selain itu, PK juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali, artinya tidak pernah dihukum," uarnya.

Seorang terpidana bisa mengajukan PK dengan dua alasan. Pertama, ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu. Kedua, ada novum atau bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa.

"Dua kemungkinan punya peluang yang sama. Soal kapan diajukan PK sepenuhnya hak terpidana kapanpun, bahkan ada yang sudah 15 tahun baru mengajukan PK (Kasus korupsi Sujono Timan)," pungkasnya.

Diketahui, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK. Menurutnya, tidak ada larangan menjadikan putusan perkara lain sebagai novum yang diajukan dalam PK.

"Hukum itu segala sesuatu yang berkaitan bisa dijadikan bukti," imbuhnya.

Ketika ditanya soal seberapa besar peluang PK Ahok akan dikabulkan. Dosen Hukum di Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa hal itu merupakan wewenang dari hakim.

"Tanya pada hakim itu wewenangnya," tutup Fickar.

Serperti diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan kasus penodaan agama.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal penodaan agama melalui isi pidatonya di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur menyebut ada dugaan kekhilafan hakim saat memutus perkara kasus penodaan agama kliennya. Oleh sebab itu Ahok mengajukan PK di MA. (Pon)

#Abdul Fickar Hadjar #Basuki Tjahaja Purnama # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Bagikan