Menag Yaqut Instruksikan Anak Buahnya Perketat Prokes di Rumah Ibadah
Senin, 03 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengintruksikan anak buahnya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
Baca Juga
Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar
Menurut putra K.H. Muhammad Cholil Bisri ini, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran COVID-19 dalam waktu sebulan terakhir.
Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah.
Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran COVID-19. Ada tiga hal yang ditekankan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan jajarannya di daerah.
Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.
Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi.
"Termasuk mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," tegas dia di Jakarta, Senin (3/5)
Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan. (Knu)
Baca Juga
Kemenag Solo Bolehkan Salat Id di Lapangan, Takbir Keliling Dilarang