Memori PK Ahok Diterima, Pengamat Hukum Pidana: Itu Tidak Logis
Selasa, 27 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera mengirimkan memori Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama terkait vonis majelis hakim perkara penodaan agama yang diajukan beberapa waktu lalu.
Pascasidang PK, Senin (26/2) di PN Jakut, Majelis Hakim menyatakan memori akan segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu sepekan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana UII Muzakkir menilai, semestinya PK Ahok ditolak. Alasannya, sejak awal seharusnya Ahok melakukan banding atau kasasi jika ada komplain terhadap keputusan hakim. Inikan tidak, artinya Ahok menerima keputusan majelis hakim yang memvonisnya dua tahun penjara.
"Mestinya dia banding dan kasasi kalau masih bertahan juga argumen maka dia harus kasasi, kalau mentok baru PK, pertanyaannya kalau dia sudah terima gelondongan putusan pengadilan, dia sudah terima mangaku bersalah dan sudah terima putusan hakim kenapa harus mempermasalahkan putusan hakim lagi. Jadi kalau menurut saya tidak logis, karena dia sudah terima putusan hakim," terang Muzakkir saat dimintai keterangan, Selasa (27/2).
Selanjutnya, kata Dia, dalih mengaitkan vonis Ahok dengan vonis Buni Yani adalah tidak tepat. Menurutnya, putusan pengadilan terhadap Ahok murni berdasarkan bukti yang diajukan jaksa berupa pernyataan Ahok dikepulauan seribu yang diunggah oleh humas Pemda DKI, didasarkan bukti lengkap bukan cuplikan unggahan Buni Yani. (Baca juga: Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses)
"Sependapat dengan Jaksa, putusan Bun Yani tidak ada hubungan dengan vonis Ahok, Bui Yani divonis karena ITE dan Ahok penistaan agama, dimana hubungannya," kata dia.
Untuk itu, perlu dicermati kembali oleh Hakim Agung agar kedua argumen itu tidak dijadikan novum dan PK ditolak.
Terpisah, Direktur Bhineka Institute Ridwan Darmawan menilai pengajuan PK oleh Ahok didasarkan tiga alasan, diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu. Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka boleh berpendapat.
Terkait memori PK yang telah diterima Hakim, Ridwan menjelaskan dalam waktu dekat harus segera dilimpahkan ke MA kemudian diputuskan.
"Tujuh Hari pasca diterima nya pengajuan PK, maka PN Jakarta Utara harus segera melimpahkan berkas PK Ahok ke Mahkamah Agung, untuk kemudian di periksa dan diadili oleh majelis hakim PK, mereka lah yang kemudian mengabulkan atau tidak pengajuan PK Ahok tersebut. begitu sesuai hukum acaranya," kata Ridwan. (Fdi)