Headline

Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Februari 2018
Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Contoh SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ada yang bilang syarat membuat SKCK itu banyak sekali. Memang benar. Akan tetapi, bukan itu yang membuat mereka sulit mendapatkan SKCK ini. Jika semua syarat sudah disiapkan, terutama syarat yang paling kecil sekalipun, hanya butuh setengah hari untuk mendapatkan SKCK.

Kebanyakan kita mengurus pembuatan SKCK butuh sangat cepat. Ada hal yang mendadak yang harus dilakukan namun harus disertai dengan SKCK. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak menghiraukan syarat-syarat pembuatan SKCK. Pokoknya mereka datang ke tempat pembuatan tanpa persiapan yang matang. Akhirnya, waktu mereka habis di jalan hanya untuk mondar-mandir memenuhi persyaratan.

Semoga saja hal tersebut tidak terjadi pada kalian. Untuk itu, apa sebenarnya syarat pembuatan SKCK yang harus kamu lengkapi?

Begini bentuk SKCK dari kepolisian
Bentuk SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Apa Saja yang Harus Dibawa?

Sebelum membahas mengenai apa saja yang harus dibawa sebagai syarat untuk membuat SKCK, harus dipahami dulu apa itu SKCK. SKCK ini singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini semacam surat yang menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan buruk sehingga pihak tertentu tidak perlu khawatir jika seseorang tersebut masuk ke dalam suatu komunitas, entah itu komunitas kerja, komunitas sosial, dan lain sebagainya.

Dan untuk menunjukkan hal tersebut, tentu kamu selaku pihak yang ingin mendapatkan SKCK harus mendapatkan pengakuan dari pemimpin daerah di mana kamu tinggal. Dalam hal ini bisa kepala desa atau lurah. Untuk itu, yang paling penting adalah Anda harus mendapatkan surat pengantar dari pemerintahan desa.

Jadi, hal pertama yang harus kami lakukan adalah pergi ke kelurahan atau balai desa untuk meminta surat pengantar. Pihak desa biasanya sudah menyiapkan formulir yang harus diisi. Di formulir tersebut, ada tanda tangan pihak RT dan RW setempat. Ini untuk memastikan bahwasannya kamu memang bagian dari warga RT atau RW setempat. Setelah itu, Kamu bisa mulai proses membuat SKCK di Polsek atau Polres.

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Fotokopi KK atau Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi ijazah terakhir

Pas foto dengan background merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Dalam hal ini, sangat direkomendasikan agar jumlah KTP, KK, Akta Kelahiran, maupun ijazah lebih dari satu. Kamu bisa siapkan sampai 5 fotokopi barangkali dibutuhkan. Sementara itu, siapkan pas foto sekitar 10 barangkali juga pada kondisi tertentu dibutuhkan. Lebih banyak lebih daripada kurang, bukan?

Akan tetapi, ada persyaratan yang berbeda untuk WNA atau warna negara asing. Yang harus WNA bawa sebagai syarat membuat SKCK adalah:

Fotokopi paspor

Surat sponsor yang asli dari perusahaan

Fotokopi surat nikah

Fotokopi Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau Kitap (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

Pas foto background warna kuning 6 lembar dengan ukuran 4x6

Setelah syarat-syarat tersebut sudah kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa mulai melakukan proses pembuatan SKCK. Kamu bisa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang kemudian bisa Anda bawa ke Polsek atau Polres.

Akan tetapi, ternyata ada wilayah tertentu di mana Polsek atau Polres yang tidak mewajibkan untuk membawa surat pengantar dari kelurahan. Namun, akan lebih baik jika kamu bawa saja agar tidak perlu bolak-balik dari Polsek atau Polres ke kelurahan lagi jika ternyata surat pengantar tersebut dibutuhkan.

Proses pembuatan SKCK
Proses dan biaya pembuatan SKCK (Foto: Ist)

Lama Pembuatan SKCK

Ada banyak orang yang harus menghabiskan lebih dari satu hari untuk membuat SKCK. Anda tahu kenapa? Umumnya, mereka tidak melengkapi syarat membuat SKCK terlebih dahulu. Akhirnya, mereka harus mondar-mandir dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan akhirnya, mereka harus mengantri lagi di Polsek atau di Polres.

Namun, ada juga yang memang tempatnya sangat jauh. Jarak antara tempat tinggal dengan Polsek atau Polres jauh. Butuh waktu berjam-jam untuk sampai ke lokasi. Padahal, mereka harus mengantri untuk mendapatkan SKCK tersebut.

Terlepas dari penyebab tersebut, waktu pembuatan SKCK sebenarnya tidak terlalu lama. Hanya satu hari saja jika semua syarat sudah dilengkapi. Yang pasti, Anda harus mendapatkan surat pengantar dulu dari kelurahan. Setelah itu, lengkapi semua persyaratannya. Dan bisa dipastikan pembuatan SKCK tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi sekarang ini proses pembuatannya sudah dilakukan dengan bantuan teknologi yang lebih canggih dan juga tenaga ahli muda yang lebih cekatan. Jadi, polisi selaku pihak yang melayani pembuatan SKCK bisa melayani lebih banyak masyarakat setiap harinya.

Bahkan, sekarang ini sudah ada layanan secara online. Tetap saja kamu harus datang ke kepolisian. Akan tetapi, ada proses tertentu yang bisa Anda lakukan secara online sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

Apa saja yang bisa dilakukan secara online?

Mengisi Formulir

Jika dulu kamu harus datang ke Polsek atau Polres untuk mendapatkan formulir, tidak perlu melakukan hal tersebut. Kamu bisa mengisi formulir secara online. Kunjungi saja skckpolri Setelah data terisi, cetak kode registrasinya.

Datang Ke Polsek atau Polres

Kamu hanya perlu menunjukkan kode registrasi kepada petugas. Selanjutnya, hanya perlu melakukan pengesahan seperti penandatanganan. Setelah itu, SKCK akan dicetak sekitar 5-10 menit kemudian.

Jadi, aneh jika ada orang yang mengatakan membuat SKCK itu sulit dan membutuhkan waktu yang lama.

SKCK juga bisa dibuat secara online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online (Foto : youtube/polda kaltim)

Biaya Untuk Membuat SKCK

Selain syarat, kamu juga harus menyiapkan biaya. Lalu, berapa uang yang harus siapkan?

Tentu saja biaya untuk fotokopi dan juga cetak pas foto tergantung pada jumlah dan di mana tempat Anda melakukan hal tersebut. Akan tetapi, untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres, kamu hanya dikenakan biaya Rp 30.000. Biayanya naik mulai tahun 2017. Namun, kenaikan tersebut tidak sampai mencapai ratusan ribu rupiah.

Apakah Ada yang Gagal Mendapatkan SKCK?

Dari keterangan singkat di atas mengenai definisi SKCK, sepertinya tidak mungkin bagi orang yang pernah melakukan kejahatan bisa mendapatkan surat tersebut. Benarkah demikian?

Ini yang sering disalahpahami. SKCK itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Hanya saja, banyak orang yang mengartikan bahwasannya ini adalah surat keterangan berkelakukan baik. Padahal tidak. Ini merupakan catatan dari kepolisian mengenai biografi orang yang meminta SKCK. Jadi, bukan tidak mungkin ada catatan merah tertulis pada SKCK tersebut jika pemohon memang pernah melakukan tindakan buruk atau kejahatan.

Jadi, SKCK tidak hanya didapatkan oleh orang yang tidak pernah melakukan kejahatan, tapi semua orang. SKCK ini semacam catatan biasa saja terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang. Kemudian surat ini dijadikan referensi, entah itu pemilik perusahaan, organisasi, atau siapapun untuk menerima atau tidak orang yang memiliki SKCK tersebut.

Jadi, siapapun kamu, bisa memiliki SKCK. Dan dengan melengkapi syarat membuat SKCK, kamu tidak perlu menghabiskan berhari-hari untuk melakukan pengurusan.(*)

*Berita ini diolah merahputih.com dari berbagai sumber

#Kepolisian Indonesia #Pembiayaan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Ahli Gizi mengatakan, bahwa SPPG Polri bisa menjadi role model dalam program MBG.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Publikasi yang masif bukan hanya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Indonesia
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Keberhasilan SPPG mencerminkan komitmen Polri mendukung program pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Indonesia
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Jadi terobosan komunikasi publik yang dirancang untuk membangun ruang dialog terbuka.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Indonesia
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi Korps Bhayangkara.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Bagikan