Headline

Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Februari 2018
Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Contoh SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ada yang bilang syarat membuat SKCK itu banyak sekali. Memang benar. Akan tetapi, bukan itu yang membuat mereka sulit mendapatkan SKCK ini. Jika semua syarat sudah disiapkan, terutama syarat yang paling kecil sekalipun, hanya butuh setengah hari untuk mendapatkan SKCK.

Kebanyakan kita mengurus pembuatan SKCK butuh sangat cepat. Ada hal yang mendadak yang harus dilakukan namun harus disertai dengan SKCK. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak menghiraukan syarat-syarat pembuatan SKCK. Pokoknya mereka datang ke tempat pembuatan tanpa persiapan yang matang. Akhirnya, waktu mereka habis di jalan hanya untuk mondar-mandir memenuhi persyaratan.

Semoga saja hal tersebut tidak terjadi pada kalian. Untuk itu, apa sebenarnya syarat pembuatan SKCK yang harus kamu lengkapi?

Begini bentuk SKCK dari kepolisian
Bentuk SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Apa Saja yang Harus Dibawa?

Sebelum membahas mengenai apa saja yang harus dibawa sebagai syarat untuk membuat SKCK, harus dipahami dulu apa itu SKCK. SKCK ini singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini semacam surat yang menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan buruk sehingga pihak tertentu tidak perlu khawatir jika seseorang tersebut masuk ke dalam suatu komunitas, entah itu komunitas kerja, komunitas sosial, dan lain sebagainya.

Dan untuk menunjukkan hal tersebut, tentu kamu selaku pihak yang ingin mendapatkan SKCK harus mendapatkan pengakuan dari pemimpin daerah di mana kamu tinggal. Dalam hal ini bisa kepala desa atau lurah. Untuk itu, yang paling penting adalah Anda harus mendapatkan surat pengantar dari pemerintahan desa.

Jadi, hal pertama yang harus kami lakukan adalah pergi ke kelurahan atau balai desa untuk meminta surat pengantar. Pihak desa biasanya sudah menyiapkan formulir yang harus diisi. Di formulir tersebut, ada tanda tangan pihak RT dan RW setempat. Ini untuk memastikan bahwasannya kamu memang bagian dari warga RT atau RW setempat. Setelah itu, Kamu bisa mulai proses membuat SKCK di Polsek atau Polres.

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Fotokopi KK atau Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi ijazah terakhir

Pas foto dengan background merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Dalam hal ini, sangat direkomendasikan agar jumlah KTP, KK, Akta Kelahiran, maupun ijazah lebih dari satu. Kamu bisa siapkan sampai 5 fotokopi barangkali dibutuhkan. Sementara itu, siapkan pas foto sekitar 10 barangkali juga pada kondisi tertentu dibutuhkan. Lebih banyak lebih daripada kurang, bukan?

Akan tetapi, ada persyaratan yang berbeda untuk WNA atau warna negara asing. Yang harus WNA bawa sebagai syarat membuat SKCK adalah:

Fotokopi paspor

Surat sponsor yang asli dari perusahaan

Fotokopi surat nikah

Fotokopi Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau Kitap (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

Pas foto background warna kuning 6 lembar dengan ukuran 4x6

Setelah syarat-syarat tersebut sudah kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa mulai melakukan proses pembuatan SKCK. Kamu bisa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang kemudian bisa Anda bawa ke Polsek atau Polres.

Akan tetapi, ternyata ada wilayah tertentu di mana Polsek atau Polres yang tidak mewajibkan untuk membawa surat pengantar dari kelurahan. Namun, akan lebih baik jika kamu bawa saja agar tidak perlu bolak-balik dari Polsek atau Polres ke kelurahan lagi jika ternyata surat pengantar tersebut dibutuhkan.

Proses pembuatan SKCK
Proses dan biaya pembuatan SKCK (Foto: Ist)

Lama Pembuatan SKCK

Ada banyak orang yang harus menghabiskan lebih dari satu hari untuk membuat SKCK. Anda tahu kenapa? Umumnya, mereka tidak melengkapi syarat membuat SKCK terlebih dahulu. Akhirnya, mereka harus mondar-mandir dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan akhirnya, mereka harus mengantri lagi di Polsek atau di Polres.

Namun, ada juga yang memang tempatnya sangat jauh. Jarak antara tempat tinggal dengan Polsek atau Polres jauh. Butuh waktu berjam-jam untuk sampai ke lokasi. Padahal, mereka harus mengantri untuk mendapatkan SKCK tersebut.

Terlepas dari penyebab tersebut, waktu pembuatan SKCK sebenarnya tidak terlalu lama. Hanya satu hari saja jika semua syarat sudah dilengkapi. Yang pasti, Anda harus mendapatkan surat pengantar dulu dari kelurahan. Setelah itu, lengkapi semua persyaratannya. Dan bisa dipastikan pembuatan SKCK tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi sekarang ini proses pembuatannya sudah dilakukan dengan bantuan teknologi yang lebih canggih dan juga tenaga ahli muda yang lebih cekatan. Jadi, polisi selaku pihak yang melayani pembuatan SKCK bisa melayani lebih banyak masyarakat setiap harinya.

Bahkan, sekarang ini sudah ada layanan secara online. Tetap saja kamu harus datang ke kepolisian. Akan tetapi, ada proses tertentu yang bisa Anda lakukan secara online sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

Apa saja yang bisa dilakukan secara online?

Mengisi Formulir

Jika dulu kamu harus datang ke Polsek atau Polres untuk mendapatkan formulir, tidak perlu melakukan hal tersebut. Kamu bisa mengisi formulir secara online. Kunjungi saja skckpolri Setelah data terisi, cetak kode registrasinya.

Datang Ke Polsek atau Polres

Kamu hanya perlu menunjukkan kode registrasi kepada petugas. Selanjutnya, hanya perlu melakukan pengesahan seperti penandatanganan. Setelah itu, SKCK akan dicetak sekitar 5-10 menit kemudian.

Jadi, aneh jika ada orang yang mengatakan membuat SKCK itu sulit dan membutuhkan waktu yang lama.

SKCK juga bisa dibuat secara online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online (Foto : youtube/polda kaltim)

Biaya Untuk Membuat SKCK

Selain syarat, kamu juga harus menyiapkan biaya. Lalu, berapa uang yang harus siapkan?

Tentu saja biaya untuk fotokopi dan juga cetak pas foto tergantung pada jumlah dan di mana tempat Anda melakukan hal tersebut. Akan tetapi, untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres, kamu hanya dikenakan biaya Rp 30.000. Biayanya naik mulai tahun 2017. Namun, kenaikan tersebut tidak sampai mencapai ratusan ribu rupiah.

Apakah Ada yang Gagal Mendapatkan SKCK?

Dari keterangan singkat di atas mengenai definisi SKCK, sepertinya tidak mungkin bagi orang yang pernah melakukan kejahatan bisa mendapatkan surat tersebut. Benarkah demikian?

Ini yang sering disalahpahami. SKCK itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Hanya saja, banyak orang yang mengartikan bahwasannya ini adalah surat keterangan berkelakukan baik. Padahal tidak. Ini merupakan catatan dari kepolisian mengenai biografi orang yang meminta SKCK. Jadi, bukan tidak mungkin ada catatan merah tertulis pada SKCK tersebut jika pemohon memang pernah melakukan tindakan buruk atau kejahatan.

Jadi, SKCK tidak hanya didapatkan oleh orang yang tidak pernah melakukan kejahatan, tapi semua orang. SKCK ini semacam catatan biasa saja terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang. Kemudian surat ini dijadikan referensi, entah itu pemilik perusahaan, organisasi, atau siapapun untuk menerima atau tidak orang yang memiliki SKCK tersebut.

Jadi, siapapun kamu, bisa memiliki SKCK. Dan dengan melengkapi syarat membuat SKCK, kamu tidak perlu menghabiskan berhari-hari untuk melakukan pengurusan.(*)

*Berita ini diolah merahputih.com dari berbagai sumber

#Kepolisian Indonesia #Pembiayaan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan pascabencana.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Setiap kendaraan membawa bantuan untuk warga berupa 120 paket sembako, 450 potong pakaian layak pakai, 150 handuk, 300 set perlengkapan sekolah, serta 300 jaket.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Bagikan