Headline

Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Februari 2018
Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses

Contoh SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ada yang bilang syarat membuat SKCK itu banyak sekali. Memang benar. Akan tetapi, bukan itu yang membuat mereka sulit mendapatkan SKCK ini. Jika semua syarat sudah disiapkan, terutama syarat yang paling kecil sekalipun, hanya butuh setengah hari untuk mendapatkan SKCK.

Kebanyakan kita mengurus pembuatan SKCK butuh sangat cepat. Ada hal yang mendadak yang harus dilakukan namun harus disertai dengan SKCK. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak menghiraukan syarat-syarat pembuatan SKCK. Pokoknya mereka datang ke tempat pembuatan tanpa persiapan yang matang. Akhirnya, waktu mereka habis di jalan hanya untuk mondar-mandir memenuhi persyaratan.

Semoga saja hal tersebut tidak terjadi pada kalian. Untuk itu, apa sebenarnya syarat pembuatan SKCK yang harus kamu lengkapi?

Begini bentuk SKCK dari kepolisian
Bentuk SKCK dari kepolisian (Foto: polri.go.id)

Apa Saja yang Harus Dibawa?

Sebelum membahas mengenai apa saja yang harus dibawa sebagai syarat untuk membuat SKCK, harus dipahami dulu apa itu SKCK. SKCK ini singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini semacam surat yang menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan buruk sehingga pihak tertentu tidak perlu khawatir jika seseorang tersebut masuk ke dalam suatu komunitas, entah itu komunitas kerja, komunitas sosial, dan lain sebagainya.

Dan untuk menunjukkan hal tersebut, tentu kamu selaku pihak yang ingin mendapatkan SKCK harus mendapatkan pengakuan dari pemimpin daerah di mana kamu tinggal. Dalam hal ini bisa kepala desa atau lurah. Untuk itu, yang paling penting adalah Anda harus mendapatkan surat pengantar dari pemerintahan desa.

Jadi, hal pertama yang harus kami lakukan adalah pergi ke kelurahan atau balai desa untuk meminta surat pengantar. Pihak desa biasanya sudah menyiapkan formulir yang harus diisi. Di formulir tersebut, ada tanda tangan pihak RT dan RW setempat. Ini untuk memastikan bahwasannya kamu memang bagian dari warga RT atau RW setempat. Setelah itu, Kamu bisa mulai proses membuat SKCK di Polsek atau Polres.

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Fotokopi KK atau Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi ijazah terakhir

Pas foto dengan background merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Dalam hal ini, sangat direkomendasikan agar jumlah KTP, KK, Akta Kelahiran, maupun ijazah lebih dari satu. Kamu bisa siapkan sampai 5 fotokopi barangkali dibutuhkan. Sementara itu, siapkan pas foto sekitar 10 barangkali juga pada kondisi tertentu dibutuhkan. Lebih banyak lebih daripada kurang, bukan?

Akan tetapi, ada persyaratan yang berbeda untuk WNA atau warna negara asing. Yang harus WNA bawa sebagai syarat membuat SKCK adalah:

Fotokopi paspor

Surat sponsor yang asli dari perusahaan

Fotokopi surat nikah

Fotokopi Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau Kitap (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

Pas foto background warna kuning 6 lembar dengan ukuran 4x6

Setelah syarat-syarat tersebut sudah kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa mulai melakukan proses pembuatan SKCK. Kamu bisa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang kemudian bisa Anda bawa ke Polsek atau Polres.

Akan tetapi, ternyata ada wilayah tertentu di mana Polsek atau Polres yang tidak mewajibkan untuk membawa surat pengantar dari kelurahan. Namun, akan lebih baik jika kamu bawa saja agar tidak perlu bolak-balik dari Polsek atau Polres ke kelurahan lagi jika ternyata surat pengantar tersebut dibutuhkan.

Proses pembuatan SKCK
Proses dan biaya pembuatan SKCK (Foto: Ist)

Lama Pembuatan SKCK

Ada banyak orang yang harus menghabiskan lebih dari satu hari untuk membuat SKCK. Anda tahu kenapa? Umumnya, mereka tidak melengkapi syarat membuat SKCK terlebih dahulu. Akhirnya, mereka harus mondar-mandir dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan akhirnya, mereka harus mengantri lagi di Polsek atau di Polres.

Namun, ada juga yang memang tempatnya sangat jauh. Jarak antara tempat tinggal dengan Polsek atau Polres jauh. Butuh waktu berjam-jam untuk sampai ke lokasi. Padahal, mereka harus mengantri untuk mendapatkan SKCK tersebut.

Terlepas dari penyebab tersebut, waktu pembuatan SKCK sebenarnya tidak terlalu lama. Hanya satu hari saja jika semua syarat sudah dilengkapi. Yang pasti, Anda harus mendapatkan surat pengantar dulu dari kelurahan. Setelah itu, lengkapi semua persyaratannya. Dan bisa dipastikan pembuatan SKCK tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi sekarang ini proses pembuatannya sudah dilakukan dengan bantuan teknologi yang lebih canggih dan juga tenaga ahli muda yang lebih cekatan. Jadi, polisi selaku pihak yang melayani pembuatan SKCK bisa melayani lebih banyak masyarakat setiap harinya.

Bahkan, sekarang ini sudah ada layanan secara online. Tetap saja kamu harus datang ke kepolisian. Akan tetapi, ada proses tertentu yang bisa Anda lakukan secara online sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

Apa saja yang bisa dilakukan secara online?

Mengisi Formulir

Jika dulu kamu harus datang ke Polsek atau Polres untuk mendapatkan formulir, tidak perlu melakukan hal tersebut. Kamu bisa mengisi formulir secara online. Kunjungi saja skckpolri Setelah data terisi, cetak kode registrasinya.

Datang Ke Polsek atau Polres

Kamu hanya perlu menunjukkan kode registrasi kepada petugas. Selanjutnya, hanya perlu melakukan pengesahan seperti penandatanganan. Setelah itu, SKCK akan dicetak sekitar 5-10 menit kemudian.

Jadi, aneh jika ada orang yang mengatakan membuat SKCK itu sulit dan membutuhkan waktu yang lama.

SKCK juga bisa dibuat secara online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online (Foto : youtube/polda kaltim)

Biaya Untuk Membuat SKCK

Selain syarat, kamu juga harus menyiapkan biaya. Lalu, berapa uang yang harus siapkan?

Tentu saja biaya untuk fotokopi dan juga cetak pas foto tergantung pada jumlah dan di mana tempat Anda melakukan hal tersebut. Akan tetapi, untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres, kamu hanya dikenakan biaya Rp 30.000. Biayanya naik mulai tahun 2017. Namun, kenaikan tersebut tidak sampai mencapai ratusan ribu rupiah.

Apakah Ada yang Gagal Mendapatkan SKCK?

Dari keterangan singkat di atas mengenai definisi SKCK, sepertinya tidak mungkin bagi orang yang pernah melakukan kejahatan bisa mendapatkan surat tersebut. Benarkah demikian?

Ini yang sering disalahpahami. SKCK itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Hanya saja, banyak orang yang mengartikan bahwasannya ini adalah surat keterangan berkelakukan baik. Padahal tidak. Ini merupakan catatan dari kepolisian mengenai biografi orang yang meminta SKCK. Jadi, bukan tidak mungkin ada catatan merah tertulis pada SKCK tersebut jika pemohon memang pernah melakukan tindakan buruk atau kejahatan.

Jadi, SKCK tidak hanya didapatkan oleh orang yang tidak pernah melakukan kejahatan, tapi semua orang. SKCK ini semacam catatan biasa saja terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang. Kemudian surat ini dijadikan referensi, entah itu pemilik perusahaan, organisasi, atau siapapun untuk menerima atau tidak orang yang memiliki SKCK tersebut.

Jadi, siapapun kamu, bisa memiliki SKCK. Dan dengan melengkapi syarat membuat SKCK, kamu tidak perlu menghabiskan berhari-hari untuk melakukan pengurusan.(*)

*Berita ini diolah merahputih.com dari berbagai sumber

#Kepolisian Indonesia #Pembiayaan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Saat proses pencarian berlangsung, Reno mengalami kondisi lemas mendadak dan kemudian tumbang di lokasi.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Indonesia
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Secara total, 497 personel diberangkatkan, terdiri dari 300 Brimob, 100 Sabhara, 26 operator K9 bersama 7 ekor anjing pelacak, 27 personel DVI, 20 tim trauma healing, 15 personel Inafis (mereka disebar ke Sumut, Sumbar, dan Aceh).
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
 Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Pengerahan K9 ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pencarian di area-area yang sulit ditembus tim SAR konvensional.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Indonesia
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Polri menggelar operasi udara untuk menyalurkan bantuan ke wilayah banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Total 11,1 ton logistik berhasil dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Indonesia
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan pengecekan iuntuk memastikan kesiapan jalur mudik dan wisata dalam menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Indonesia
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana
Polri mengerahkan bantuan logistik via udara dari Pondok Cabe menuju Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk percepatan penanganan bencana di tengah cuaca buruk.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana
Indonesia
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Polda Sumut kerahkan ribuan personel, dirikan posko, dapur umum, dan gunakan Starlink untuk evakuasi dan bantuan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Bagikan