Memori PK Ahok Diterima, Pengamat Hukum Pidana: Itu Tidak Logis

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Februari 2018
Memori PK Ahok Diterima, Pengamat Hukum Pidana: Itu Tidak Logis

ANTARA FOTO

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera mengirimkan memori Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama terkait vonis majelis hakim perkara penodaan agama yang diajukan beberapa waktu lalu.

Pascasidang PK, Senin (26/2) di PN Jakut, Majelis Hakim menyatakan memori akan segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu sepekan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana UII Muzakkir menilai, semestinya PK Ahok ditolak. Alasannya, sejak awal seharusnya Ahok melakukan banding atau kasasi jika ada komplain terhadap keputusan hakim. Inikan tidak, artinya Ahok menerima keputusan majelis hakim yang memvonisnya dua tahun penjara.

"Mestinya dia banding dan kasasi kalau masih bertahan juga argumen maka dia harus kasasi, kalau mentok baru PK, pertanyaannya kalau dia sudah terima gelondongan putusan pengadilan, dia sudah terima mangaku bersalah dan sudah terima putusan hakim kenapa harus mempermasalahkan putusan hakim lagi. Jadi kalau menurut saya tidak logis, karena dia sudah terima putusan hakim," terang Muzakkir saat dimintai keterangan, Selasa (27/2).

Selanjutnya, kata Dia, dalih mengaitkan vonis Ahok dengan vonis Buni Yani adalah tidak tepat. Menurutnya, putusan pengadilan terhadap Ahok murni berdasarkan bukti yang diajukan jaksa berupa pernyataan Ahok dikepulauan seribu yang diunggah oleh humas Pemda DKI, didasarkan bukti lengkap bukan cuplikan unggahan Buni Yani. (Baca juga: Begini Detail Syarat Membuat SKCK Agar Cepat Diproses)

"Sependapat dengan Jaksa, putusan Bun Yani tidak ada hubungan dengan vonis Ahok, Bui Yani divonis karena ITE dan Ahok penistaan agama, dimana hubungannya," kata dia.

Untuk itu, perlu dicermati kembali oleh Hakim Agung agar kedua argumen itu tidak dijadikan novum dan PK ditolak.

Terpisah, Direktur Bhineka Institute Ridwan Darmawan menilai pengajuan PK oleh Ahok didasarkan tiga alasan, diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu. Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka boleh berpendapat.

Terkait memori PK yang telah diterima Hakim, Ridwan menjelaskan dalam waktu dekat harus segera dilimpahkan ke MA kemudian diputuskan.

"Tujuh Hari pasca diterima nya pengajuan PK, maka PN Jakarta Utara harus segera melimpahkan berkas PK Ahok ke Mahkamah Agung, untuk kemudian di periksa dan diadili oleh majelis hakim PK, mereka lah yang kemudian mengabulkan atau tidak pengajuan PK Ahok tersebut. begitu sesuai hukum acaranya," kata Ridwan. (Fdi)

#Basuki Tjahaja Purnama #Buni Yani #Penodaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Indonesia
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Ahok sendiri sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Maret 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Indonesia
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Pramono meyakini bahwa insentif semacam ini dapat menjadi strategi efektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Indonesia
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Ahok menekankan pentingnya transparansi dan pencatatan yang akurat demi menghindari kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Berita Foto
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Maret 2025
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
Indonesia
Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
Dia berjanji akan membantu Kejaksaan membongkar tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Maret 2025
Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
Bagikan