Mau Punya Paspor Elektronik Polikarbonat, Begini Cara Bikinnya
Jumat, 15 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah bisa memiliki paspor elektronik polikarbonat, yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena memiliki lembaran yang lebih tebal sehingga bisa melindungi identitas dan informasi pemilik dengan lebih baik.
Namun, hanya ada empat kantor Imigrasi di Indonesia yang bisa melayani pembuatan paspor polikarbonat. Awalnya dilansir dari Antara, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga tempat, yakni Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Baca juga:
Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Sering Bikin Keliru
Terbaru, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga sudah bisa menerbitkan paspor berbahan khusus itu. Layanan pembuatan paspor polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat resmi diluncurkan pada Kamis 14 Maret 2024.
“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, saat acara peluncuran.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki paspor elektronik polikarbonat caranya tergolong mudah. Tinggal mendaftarkan pengajuan permohonan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, atau tiga kantor Imigrasi lainnya yang sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik polikarbonat.
Baca juga:
Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.
Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000. (*)
Baca juga: