Mau Punya Paspor Elektronik Polikarbonat, Begini Cara Bikinnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 15 Maret 2024
Mau Punya Paspor Elektronik Polikarbonat, Begini Cara Bikinnya

Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bepergian ke suatu negara. Foto: kanimtasik.kemenkumham.go.id,

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah bisa memiliki paspor elektronik polikarbonat, yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena memiliki lembaran yang lebih tebal sehingga bisa melindungi identitas dan informasi pemilik dengan lebih baik.

Namun, hanya ada empat kantor Imigrasi di Indonesia yang bisa melayani pembuatan paspor polikarbonat. Awalnya dilansir dari Antara, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga tempat, yakni Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.

Baca juga:

Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Sering Bikin Keliru

Terbaru, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga sudah bisa menerbitkan paspor berbahan khusus itu. Layanan pembuatan paspor polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat resmi diluncurkan pada Kamis 14 Maret 2024.

“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, saat acara peluncuran.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki paspor elektronik polikarbonat caranya tergolong mudah. Tinggal mendaftarkan pengajuan permohonan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, atau tiga kantor Imigrasi lainnya yang sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik polikarbonat.

Baca juga:

Para Pesohor Bebas Paspor

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000. (*)

Baca juga:

4 Kantor Imigrasi yang Melayani Paspor Polikarbonat

#Paspor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Indonesia
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Masyarakat yang mengurus paspor di GBK juga dapat berkunjung ke berbagai gerai UMKM yang berpartisipasi dalam Festival Imigrasi (Imifest).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya
Video
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
"Tarif layanan paspor tahun ini alami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat tingkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu
Indonesia
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu
Indonesia
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Indonesia
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Sebanyak 2024 kuota layanan paspor dibuka untuk masyarakat Jawa Tengah.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 05 Oktober 2024
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Indonesia
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Indonesia diketahui sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi, abu abu, hijau, biru kehijauan dan hijau kebiruan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Agustus 2024
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Lifestyle
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Rencana liburan ke luar negeri bisa hancur berantakan kalau keperluan tidak dipersiapkan dengan matang, termasuk terkait paspor.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juli 2024
5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
Bagikan