Mata-Mata AS dan Israel Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Internasional - Kabar mengejutkan datang dari Iran. Belum lama ini 2 orang dikabarkan telah diganjar hukukam 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menjadi mata-mata untuk AS dan Israel.

Berita tersebut sendiri diketahui usai juru Bicara pengadilan menyampaikan langsung tentang ganjaran hukuman bagi Mata-Mata tersebut. 

“Dua orang dijatuhi hukuman oleh pengadilan revolusioner yang menangani kasus keamanan nasional,” ujar Juru bicara pengadilan, Gholam Hossein Mohseni Ejehi pada Minggu (30/8).

Namun meski kedua orang mata-mata tersebut diganjar hukuman 10 tahun penjara, tapi identitas mereka masih dirahasiakan, seperti yang dilansir dari abcnews.

Baca juga: 

Serangan Militan di Damaskus Tewaskan Seorang Bayi Perempuan

Turki Jalin Kerja Sama dengan Koalisi AS untuk Gempur ISIS

6 Polisi Irak Tewas dalam Serangan Bom di Baghdad

Angkatan Darat Arab Saudi Invasi ke Yaman

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan