Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB

Dwi Astarini - 2 jam, 42 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah. Salah satunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) atau sebelumnya dikenal dengan IMB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.

"Masalah perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pak Presiden semua programnya prorakyat, rakyat kecil terutama," ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Salah satu dukungan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Mendagri menjelaskan definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:

Program 3 Juta Rumah, Prabowo Libatkan Kampus untuk Riset Perumahan


Selain itu, Kemendagri juga mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.

"Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.

Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Mendagri menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait dengan kebijakan tersebut.

Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung peran pengembang dan pihak lainnya.

Mendagri juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak. Ia menjelaskan pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Mendagri menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.

Tito menyebut program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.(Asp)

Baca juga:

Adik Presiden Prabowo Sebut Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat



Baca Artikel Asli