Massa Aksi Pro dan Kontra Sidang PK Ahok Kepung PN Jakarta Utara

Senin, 26 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Massa pro dan kontra terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dikatahui massa pro dan kontrak tersebut mengepung PN Jakut untuk mengawal proses persidangan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilanyangkan Ahok.

Pantauan merahputih.com, telihat ratusan massa kontra yang mengenakan baju berdominasi warna putih dan membawa atribut dengan berbagai tulisan menolak PK Ahok.

Kemudian massa pro mantan Bupati Bangka Belitung Timur tersebut juga membawa berbagai atribut untuk mendukung Ahok.

"Kita akan kawal terus persidangan Ahok. Kita juga nggak tau apakah Ahok di penjara atau tidak di Mako Brimob, Depok," kata salah satu orator massa kontra Ahok.

Masa Aksi Sidang PK Ahok. (MP/Asropih)
Masa Aksi Sidang PK Ahok. (MP/Asropih)

Selain itu, ia juga mendukung Hakim PN Jakut untuk menolak PK yang dilangyangkan mantan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian akibat massa aksi pro dan kontra tersebut arus lalu linta Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat macet parah dari Jalan Harmoni ke arah Grogol.

Sebelumnya, Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan