Mantan Pengacara Jessica Wongso Dampingi Setya Novanto

Senin, 20 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum. Otto akan bergabung dengan Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu mendampingi Novanto sebagai kuasa hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kebetulan beberapa hari yang lalu saya diminta untuk membantu beliau menuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Otto usai menjenguk Novanto di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Otto Hasibuan merupakan pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida. Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2017.

"Oleh karena itu mulai sekarang saya dengan rekan saya Pak Fredrich Yunadi dan semua tim kami yang ada akan mendampingi Pak Setya Novanto. Bukan membela Setya Novanto tapi membela kepentingan hukum Pak Setya Novanto," katanya.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: KPK Pastikan Setnov Sudah Bisa Diperiksa Penyidik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan