Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol

Selasa, 10 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun, Selasa (10/12) malam WIB. Yong-hyun ditangkap sehubungan dengan kasus deklarasi darurat militer. Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan Presiden Yoon Suk-yeol untuk melakukan pemberontakan.

Menurut sumber hukum, dikutip Allkpop, Unit Investigasi Khusus Darurat Militer, yang dipimpin Jaksa Tinggi Seoul Park Se-hyun, menyebut dalam surat perintah penangkapan bahwa Presiden Suk-yeol telah berkolaborasi dengan Yong-hyun untuk melakukan pemberontakan. Meskipun pihak kejaksaan tidak secara eksplisit menyebut Suk-yeol sebagai dalang di balik pemberontakan, mereka secara efektif telah memperlakukannya seperti itu, mengingat atasan tunggal Yong-hyun pada saat itu ialah sang presiden.

Yong-hyun, yang menolak hadir dalam sidang prapenangkapan, ditahan setelah hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Cheon-gyu, mengeluarkan surat perintah penangkapan. Perintah penangkapan dikeluarkan dengan alasan kekhawatiran adanya kemungkinan perusakan barang bukti. Hal itu menandai pengakuan pertama dari pihak peradilan atas ketidakabsahan deklarasi darurat militer.

Dalam perkembangan lainnya, polisi telah memanggil 11 orang, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menghadiri rapat kabinet pada 3 Desember. Komisaris Jenderal Polisi Cho Ji-ho juga telah dipanggil dan diselidiki sebagai tersangka, menjadikannya sebagai kepala polisi yang sedang menjabat pertama kali diselidiki dalam sejarah Korea Selatan.

Baca juga:

Mantan Menhan Korsel Mangkir dari Sidang Peninjauan Penangkapan



Polisi telah memperingatkan bahwa, jika Perdana Menteri Duck-soo dan yang lainnya menolak untuk memenuhi panggilan tersebut, mereka akan meningkatkan penyelidikan dengan langkah-langkah seperti operasi penggeledahan dan penyitaan dan mengubahnya menjadi tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

The Korea Times menyebut, dengan penangkapan resmi Yong-hyun, penyelidikan kejaksaan terhadap Suk-yeol diperkirakan akan meningkat. Suk-yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus darurat militer atas tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum, pemimpin pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan ‘penting lainnya dapat dihukum mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setidaknya lima tahun.(dwi)

Baca juga:

Jalani Penyelidikan atas Kekacauan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk-yeol Siapkan Pembelaan Skala Penuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan