Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 10 Desember 2024
 Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol

Mantan Menhan Korsel Kim Yong-hyun.(foto: Yonhap)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun, Selasa (10/12) malam WIB. Yong-hyun ditangkap sehubungan dengan kasus deklarasi darurat militer. Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan Presiden Yoon Suk-yeol untuk melakukan pemberontakan.

Menurut sumber hukum, dikutip Allkpop, Unit Investigasi Khusus Darurat Militer, yang dipimpin Jaksa Tinggi Seoul Park Se-hyun, menyebut dalam surat perintah penangkapan bahwa Presiden Suk-yeol telah berkolaborasi dengan Yong-hyun untuk melakukan pemberontakan. Meskipun pihak kejaksaan tidak secara eksplisit menyebut Suk-yeol sebagai dalang di balik pemberontakan, mereka secara efektif telah memperlakukannya seperti itu, mengingat atasan tunggal Yong-hyun pada saat itu ialah sang presiden.

Yong-hyun, yang menolak hadir dalam sidang prapenangkapan, ditahan setelah hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Cheon-gyu, mengeluarkan surat perintah penangkapan. Perintah penangkapan dikeluarkan dengan alasan kekhawatiran adanya kemungkinan perusakan barang bukti. Hal itu menandai pengakuan pertama dari pihak peradilan atas ketidakabsahan deklarasi darurat militer.

Dalam perkembangan lainnya, polisi telah memanggil 11 orang, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menghadiri rapat kabinet pada 3 Desember. Komisaris Jenderal Polisi Cho Ji-ho juga telah dipanggil dan diselidiki sebagai tersangka, menjadikannya sebagai kepala polisi yang sedang menjabat pertama kali diselidiki dalam sejarah Korea Selatan.

Baca juga:

Mantan Menhan Korsel Mangkir dari Sidang Peninjauan Penangkapan



Polisi telah memperingatkan bahwa, jika Perdana Menteri Duck-soo dan yang lainnya menolak untuk memenuhi panggilan tersebut, mereka akan meningkatkan penyelidikan dengan langkah-langkah seperti operasi penggeledahan dan penyitaan dan mengubahnya menjadi tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

The Korea Times menyebut, dengan penangkapan resmi Yong-hyun, penyelidikan kejaksaan terhadap Suk-yeol diperkirakan akan meningkat. Suk-yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus darurat militer atas tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum, pemimpin pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan ‘penting lainnya dapat dihukum mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setidaknya lima tahun.(dwi)

Baca juga:

Jalani Penyelidikan atas Kekacauan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk-yeol Siapkan Pembelaan Skala Penuh

#Breaking #Korea Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan air gun dan senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Olahraga
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Dewa United Banten FC mengumumkan rekrutan baru, yakni seorang penyerang sayap Carlos Iury.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Agustus 2026
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Bagikan