Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 10 Desember 2024
 Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol

Mantan Menhan Korsel Kim Yong-hyun.(foto: Yonhap)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun, Selasa (10/12) malam WIB. Yong-hyun ditangkap sehubungan dengan kasus deklarasi darurat militer. Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan Presiden Yoon Suk-yeol untuk melakukan pemberontakan.

Menurut sumber hukum, dikutip Allkpop, Unit Investigasi Khusus Darurat Militer, yang dipimpin Jaksa Tinggi Seoul Park Se-hyun, menyebut dalam surat perintah penangkapan bahwa Presiden Suk-yeol telah berkolaborasi dengan Yong-hyun untuk melakukan pemberontakan. Meskipun pihak kejaksaan tidak secara eksplisit menyebut Suk-yeol sebagai dalang di balik pemberontakan, mereka secara efektif telah memperlakukannya seperti itu, mengingat atasan tunggal Yong-hyun pada saat itu ialah sang presiden.

Yong-hyun, yang menolak hadir dalam sidang prapenangkapan, ditahan setelah hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Cheon-gyu, mengeluarkan surat perintah penangkapan. Perintah penangkapan dikeluarkan dengan alasan kekhawatiran adanya kemungkinan perusakan barang bukti. Hal itu menandai pengakuan pertama dari pihak peradilan atas ketidakabsahan deklarasi darurat militer.

Dalam perkembangan lainnya, polisi telah memanggil 11 orang, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menghadiri rapat kabinet pada 3 Desember. Komisaris Jenderal Polisi Cho Ji-ho juga telah dipanggil dan diselidiki sebagai tersangka, menjadikannya sebagai kepala polisi yang sedang menjabat pertama kali diselidiki dalam sejarah Korea Selatan.

Baca juga:

Mantan Menhan Korsel Mangkir dari Sidang Peninjauan Penangkapan



Polisi telah memperingatkan bahwa, jika Perdana Menteri Duck-soo dan yang lainnya menolak untuk memenuhi panggilan tersebut, mereka akan meningkatkan penyelidikan dengan langkah-langkah seperti operasi penggeledahan dan penyitaan dan mengubahnya menjadi tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

The Korea Times menyebut, dengan penangkapan resmi Yong-hyun, penyelidikan kejaksaan terhadap Suk-yeol diperkirakan akan meningkat. Suk-yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus darurat militer atas tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum, pemimpin pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan ‘penting lainnya dapat dihukum mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setidaknya lima tahun.(dwi)

Baca juga:

Jalani Penyelidikan atas Kekacauan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk-yeol Siapkan Pembelaan Skala Penuh

#Breaking #Korea Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Bagikan