Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Dituduh Memberontak dan Bersekutu dengan Presiden Yoon Suk-yeol
Mantan Menhan Korsel Kim Yong-hyun.(foto: Yonhap)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun, Selasa (10/12) malam WIB. Yong-hyun ditangkap sehubungan dengan kasus deklarasi darurat militer. Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan Presiden Yoon Suk-yeol untuk melakukan pemberontakan.
Menurut sumber hukum, dikutip Allkpop, Unit Investigasi Khusus Darurat Militer, yang dipimpin Jaksa Tinggi Seoul Park Se-hyun, menyebut dalam surat perintah penangkapan bahwa Presiden Suk-yeol telah berkolaborasi dengan Yong-hyun untuk melakukan pemberontakan. Meskipun pihak kejaksaan tidak secara eksplisit menyebut Suk-yeol sebagai dalang di balik pemberontakan, mereka secara efektif telah memperlakukannya seperti itu, mengingat atasan tunggal Yong-hyun pada saat itu ialah sang presiden.
Yong-hyun, yang menolak hadir dalam sidang prapenangkapan, ditahan setelah hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Cheon-gyu, mengeluarkan surat perintah penangkapan. Perintah penangkapan dikeluarkan dengan alasan kekhawatiran adanya kemungkinan perusakan barang bukti. Hal itu menandai pengakuan pertama dari pihak peradilan atas ketidakabsahan deklarasi darurat militer.
Dalam perkembangan lainnya, polisi telah memanggil 11 orang, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menghadiri rapat kabinet pada 3 Desember. Komisaris Jenderal Polisi Cho Ji-ho juga telah dipanggil dan diselidiki sebagai tersangka, menjadikannya sebagai kepala polisi yang sedang menjabat pertama kali diselidiki dalam sejarah Korea Selatan.
Baca juga:
Mantan Menhan Korsel Mangkir dari Sidang Peninjauan Penangkapan
Polisi telah memperingatkan bahwa, jika Perdana Menteri Duck-soo dan yang lainnya menolak untuk memenuhi panggilan tersebut, mereka akan meningkatkan penyelidikan dengan langkah-langkah seperti operasi penggeledahan dan penyitaan dan mengubahnya menjadi tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
The Korea Times menyebut, dengan penangkapan resmi Yong-hyun, penyelidikan kejaksaan terhadap Suk-yeol diperkirakan akan meningkat. Suk-yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus darurat militer atas tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum, pemimpin pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan ‘penting lainnya dapat dihukum mati, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setidaknya lima tahun.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit