Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromeboo. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. JPU juga sudah mendakwa Nadiem merugikan negara melalui digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan juga sistem Chrome device management yang diduga merugikan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Nadiem dan tim kuasa hukumnya secara konsisten selama persidangan berlangsung membantah klaim tersebut di mana dirinya menyatakan bahwa nilai proyek tender ini sebesar Rp609 miliar. Menurut mereka, bagaimana mungkin dengan nilai tersebut Nadiem Makarim mendapat keuntungan Rp809 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan