Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 15 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tidak menghadiri panggilan KPK. Marsekal (Purn) Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Keterangan Agus Supriatna dikonfrontir dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.

"Diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun, tadi Penasihat Hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (15/12).

Namun, kata Febri, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK diketahui per 8 Desember 2017 yang bersangkutan sudah berada di Indonesia.

"Kami akan mengecek kembali soal ini dan berkoordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi fokus dari Presiden Joko Widodo," ucap Febri.

Sebelumnya, Agus juga tidak hadir saat pemanggilan pertama pada Senin (27/11). Saat itu hanya kuasa hukum Agus yang datang dan memberikan informasi penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pahrozy, kuasa hukum Agus Supriatna, menyatakan bahwa kliennya itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. (*)

Baca juga berita terkait lainnya di: KPK Garap Mantan KSAU Terkait Korupsi Helikopter AW-101

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan