Mantan Ketua KPU Tegaskan Hasto Jalankan Putusan Partai, Kirim Surat Pakai Kop PDIP
Sabtu, 17 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) dilakukan oleh partai, bukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara individu.
Hal itu disampaikan Hasyim saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
"Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” kata Hasyim menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.
Patra kemudian menanyakan kepada Hasyim apakah pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU, dilakukan oleh Hasto secara pribadi atau atas nama DPP PDIP.
Baca juga:
PDIP Bantah Kongres Tertunda Karena Kasus Hasto
“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.
Patra kemudian merujuk surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Surat itu diteken oleh Hasto. Namun Hasyim kembali menegaskan bahwa surat tersebut dikirim oleh DPP PDIP.
“DPP PDI Perjuangan,” ucap Hasyim.
Hasyim juga menyebut semua balasan dari KPU juga ditujukan kepada PDIP, bukan kepada Hasto secara pribadi.
“Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan,” katanya. (Pon)