Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Sempat Sukses Belanja Pakai Uang Palsu di Supermarket

Senin, 14 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLRES Metro Jakarta Selatan menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar dari tangan tersangka, seorang artis bernama Sekar Arum Widara, 40. Tersangka dibawa dari mal di kawasan Kemang. Ia diduga sempat berbelanja di beberapa toko menggunakan uang palsu yang dibawanya.

Pada transaksi pertama, pelaku berhasil mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai. "Tersangka berbelanja di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil," jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (14/4).

Saat mengetahui transaksi pertama berhasil, Sekar rupanya kembali berbelanja di toko yang sama, tapi dengan kasir berbeda. Namun, kali ini tak berhasil. Kasir lebih dulu mengecek uang yang dibawa pelaku menggunakan alat pendeteksi dari sinar UV.

Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu, Sekar lalu mencoba ke toko lain. Namun, transaksinya kembali gagal hingga akhirnya dibawa petugas sekuriti mal. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, pada saat melancarkan aksinya, Sekar juga ditemani suami sirinya berinisial DA. "Dia datang ke mal bersama DA sekira pukul 13.00. Ia kemudian belanja menggunakan uang palsu sebanyak Rp 600 ribu. Barang yang dibeli yakni minuman dan makanan ringan," ujar Nurma.

Baca juga:

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan



Namun, hingga kini status suami siri Sekar masih sebatas saksi. Penyidik juga masih mendalami apakah Sekar Arum terafiliasi dengan jaringan tertentu atau sebagai pelaku tunggal. "Nah, ini yang kami dalami. Namun demikian, kemarin ia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya," ucap Nurma.

Atas perbuatannya, Sekar ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara, mengingat jumlah uang palsu yang diamankan cukup signifikan, yaitu senilai Rp 200 juta.(knu)

Baca juga:

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan