Manfaatkan Pandemi COVID-19, Pintech Ilegal Semakin Menjamur

Jumat, 03 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun pada masa pandemi, sedikitnya 105 fintech peer to peer lending ilegal ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan operasional selama Juni 2020 dengan menawarkan menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 105 fintech tersebut, tidak terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2020.

Baca Juga:

Prajurit TNI Pertama Gugur dalam Tugas PBB dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ia mengatakan, pinjaman fintech ilegal ini, sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di telepon seluler.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam.

Satgas Fintech
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta (Indra Arief Pribadi)

Data jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.

Baca Juga:

Dua Terdakwa Penyerang Novel Bakal Dibebaskan September?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan