Majelis Kehormatan MK Segera Dibentuk Imbas Putusan Batas Usia Capres - Cawapres
Senin, 23 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Pada hari Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Buntut dari putusan tersebut, ada laporan terkait dugaan masalah etik.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Juga:
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.
Enny berharap majelis ini dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minum calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim perempuan MK satu-satunya tersebut menyatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tujuan pembentukan majelis tersebut, lanjut dia, adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK.
"Biarlah MKMK yang bekerja mengurus laporan tersebut sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani sesuai dengan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Permohonan Usia Capres/Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun Ditolak MK