Permohonan Usia Capres/Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun Ditolak MK


Ilustrasi - Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. (ANTARA/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun.
Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima itu adalah Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga:
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
Kedua permohonan tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan uji materiilnya adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sejatinya tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan itu yang menyebabkan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru.
Dengan demikian, mahkamah berkesimpulan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023 telah kehilangan objek.
“Permohonan a quo kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar putusan.
Baca Juga:
Jokowi Dikhawatirkan Makin Terlibat dalam Pilpres 2024 Imbas Gibran Jadi Cawapres
Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Guy Rangga Boro.
Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.
Sementara itu, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Riko Andi Sinaga.
Dia memohon Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Ungkap Arah Dukungannya di Pilpres 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
