Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok
Selasa, 27 Desember 2016 -
MerahPutih Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan dakwaan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim secara bergantian membaca surat pertimbangan dan memutuskan pemeriksaan perkara untuk terus dilanjutkan.
"Menimbang dan memutuskan menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Berdasarkan keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan.
"Surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum, sehingga pemerikasaan kasus dakwaan penistaan agama akan diteruskan," imbuhnya.
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (3/1). "Dengan ini sidang ditunda hingga Minggu depan," ucap hakim menutup sidang.
Seperti biasanya, sidang lanjutan perkara penistaan agama selalu dipadati pengunjung yang pro dan kontra. Dalam sidang kali ini, Ahok terlihat tegar saat tiba di lokasi, begitu pula keluarga Ahok yang turut menghadiri sidang.
Sementara itu, di luar pengadilan terpantau banyak massa ormas Islam yang menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pengadilan bersikap seadil-adilnya.