Majelis Hakim PN Jaktim Kabulkan Keinginan Rizieq Sidang Tatap Muka
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk sidang tatap muka atau offline dalam persidangan perkara karantina kesehatan yang membelitnya.
"Permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suparman Nyompa secara online, Selasa (23/3).
Baca Juga
Kukuh Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya Taati Prokes di Persidangan
Suparman lantas menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke pengadilan pada sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," jelas dia.
Sidang hari ini pun berlangsung panas tim kuasa hukum majelis hakim dan JPU beradu debat perihal permintaan Rizieq yang ingin sidang offline.

Dalam persidangan juga yang beragendakan nota pembelaan atau eksepsi Rizieq Shihab tidak berkenan membacakan. Hal itu lantaran dirinya tetap bersikukuh untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi disidang online, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan ofline," ucap Rizieq.
Rizieq beralasan ngotot ingin hadir ke ruang persidangan karena didakwa dengan banyak pasal. Sehingga, untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," ungkap Rizieq.
Kendati sudah diberikan lampu hijau sidang online, Suparman menegaskan apabila Rizieq melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga