Mahfud Perintahkan Aparat Hukum Tidak Gantung Kasus

Selasa, 23 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengglar pertemuan dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK. Selain kepala institusi penegakan hukum tersebut, tiga Menko lainnya juga turut dalam pertemuan di kantor Kemenkopolhukam Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.

"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga:

SBY Peringatkan Jangan Utak-Atik Pancasila

Seperti dilansir Antara, Ia membatahkan pertemuan tersebut, menyoroti salah satu lembaga tertentu. Alasannya, banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, di institusi tersebut.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dan KPK, segera dan memberikan kepastian hukum.

"Kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik. Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya," katanya.

Baca Juga:

John Kei Kembali Berulah, Polisi Dinilai Gagal Jaga Kamtibmas Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan