Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri
Selasa, 02 Mei 2017 -
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia Mahfud MD berpendapat hak angket untuk KPK akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.
Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.
"Di situ jelas hak angket harus terwakili semua fraksi kalau tidak, tidak sah. Jadi hari ini sebenarnya substansinya sudah selesai hari ini. Kalau jalan terus untuk apa," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Membedah Hak Angket Terhadap KPK" di Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
"Kecuali ada kongkalikong antara partai. Biar saja, biar ditertawakan rakyat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut Mahfud MD, dalam Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 di penjelasannya menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah, kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa negara yang dilakukan oleh presiden, wapres, polri, kejaksaan agung dan lembaga pemerintah nondepartemen.
"Dalam pandangan kami (berdasarkan penjelasan pasal), itu (pembukaan BAP Miryam) tidak bisa dijadikan subjek untuk diangket, termasuk KPK," tegasnya.
Mahfud menyarankan kepada KPK agar tidak menggubris apa yang diminta DPR, jika memang hak angket diteruskan. Menurutnya, pertanggungjawaban KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah kepada pengadilan.
"Kalau ditanya prosedur, pemeriksaan, mana rekamannya, dan sebagainya itu bisa ditolak," tukasnya.
"Kalau ditujukkan ke pemerintah itu ujungnya akan jelas. Jika ada sesuatu yang sesuai dugaan, itu bisa jadi impeachment. Kalau di KPK nemuin ada sesuatu tetap gak bisa, karena harus di pengadilan" terang Mahfud. (Pon)
Baca juga berita lain tentang hak angket untuk KPK dalam artikel: Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK