Mahfud MD Pernah Malu jadi Ketua MK, Kini Bangga Sudah Jaga Konstitusi

Rabu, 08 November 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Karena Anwar Usman dinilai melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Baca Juga:

Ribuan Warga Palestina Tewas Akibat Agresi Israel, Mahfud MD: Itu Tindakan Brutal

Mahfud MD mengatakan, dirinya merasa malu pernah menjadi Ketua Mahkamah Ketua MK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, yang dikutip Rabu (8/11).

Namun dengan putusan MKMK tersebut yang diketuai Jimly Asshiddiqie membuat Mahfud MD bangga, karena sudah menjaga konstitusi.

"Tapi setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," lanjutnya.

Baca Juga:

Prabowo dan Mahfud MD Wajib Cuti saat Kampanye Pilpres 2024

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar dianggap melanggar kode etik karena ikut campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Kendati begitu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.

"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Dukungan Yenny Wahid jadi Energi Baru bagi Ganjar-Mahfud MD

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan