Mahfud MD Minta MA Edarkan Surat Penolakan Praperadilan

Jumat, 20 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Mahkamah Agung (MA) segera membuat dan mengedarkan surat penolakan praperadilan kepada para hakim. Hal ini guna merespon pengajuan praperadilan yang dilakukan beberapa tersangka korupsi.

"Kalau tidak sangat luar biasa, praperadilan itu ditolak saja. Apalagi kalau hanya penetapan tersangka," kata Mahfud saat dihubungi Merahputih.com, Jumat (20/3). (BacaSutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan)

Mahfud menjelaskan, surat tersebut menggunakan format tersendiri. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, bahwa format surat penolakan praperadilan telah ada sejak Orde Baru. "Edaran itu juga berisi agar dipercepat," katanya.

Era Orde Baru, Mahfud menguraikan, surat edaran seperti itu merupakan hal yang lumrah. Surat tersebut bernama SEMA atau Surat Edaran MA. (BacaKuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan)

Dalam pengajuan praperadilan beberapa waktu lalu, hakim Sarpin memenangkan persidangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. Kemenangan BG melalui persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah tersangka lain, seperti Suryadharma Ali, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Komisi VII Sutan Batoegana, mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan praperadilan mereka tidak seramai Komjen BG. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan